Perbedaan Aturan Main Putaran Pertama dan Kedua Pilgub DKI

Minggu, 05 Maret 2017 - 14:35 WIB
Perbedaan Aturan Main Putaran Pertama dan Kedua Pilgub DKI
Perbedaan Aturan Main Putaran Pertama dan Kedua Pilgub DKI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, aturan main kampanye putaran kedua yang akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 15 April 2017 tidak beda jauh dengan putaran pertama. Salah satunya adalah tidak adanya alat peraga kampanye selama kampanye putaran kedua.

"Aturannya pada dasarnya sama. Yang berbeda durasinya, masa kampanye yang lebih pendek, kemudian juga jenis kampanye. Jadi kalau yang pertama semua jenis kampanye dilakukan, seperti rapat umum, kemudian juga alat peraga kampanye. Nah kalau yang sekarang di putaran kedua, rapat umum tidak ada, penyebaran alat peraga kampanye tidak ada," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Sumarno menambahkan, kampanye akan berbentuk seperti blusukan, tatap muka, pertemuan terbatas, dan tetap ada diselenggarakan debat. Untuk kampanye putaran kedua akan berlangsung 38 hari.

Lebih lanjut kata dia, alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul spanduk tidak boleh lagi terpasang di jalanan Jakarta. Jika masih ada, kata dia, Bawaslu yang akan bertindak. "Ada Bawaslu yang mengawasi," kata Sumarno. (Baca Juga: Jadwal Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0914 seconds (0.1#10.140)