KPU Sebut Petahana Wajib Cuti, Sekjen PDIP: Kita Ikuti Aturan Saja
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat, harus cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
"Menurut Undang-Undang, cuti dilaksanakan semasa kampanye. Sehingga begitu masuk masa kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye, calon petahana harus cuti," kata Sumarno dalam Polemik Sindotrijaya FM bertajuk 'Kawal Pilkada DKI', Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017) pagi.
Diketahui, kampanye Pilkada putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa paslon petahana akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kita ikuti aturan main saja, kalau KPU DKI memerintahkan di dalam jadwal kampanye harus cuti, ya kita akan ikut itu," kata Hasto di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Menurut Undang-Undang, cuti dilaksanakan semasa kampanye. Sehingga begitu masuk masa kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye, calon petahana harus cuti," kata Sumarno dalam Polemik Sindotrijaya FM bertajuk 'Kawal Pilkada DKI', Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017) pagi.
Diketahui, kampanye Pilkada putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa paslon petahana akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kita ikuti aturan main saja, kalau KPU DKI memerintahkan di dalam jadwal kampanye harus cuti, ya kita akan ikut itu," kata Hasto di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
(pur)