Sama Aturan dan Tahapan, Ini Perbedaan Pilkada Putaran Kedua

Sabtu, 04 Maret 2017 - 14:58 WIB
Sama Aturan dan Tahapan, Ini Perbedaan Pilkada Putaran Kedua
Sama Aturan dan Tahapan, Ini Perbedaan Pilkada Putaran Kedua
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, semua tahapan dan aturan Pilkada DKI putaran kedua mendatang tidak berbeda jauh dengan putaran pertama.

Meskipun begitu, ada sedikit perbedaan dalam kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Salah satu perbedaan tersebut, yakni tidak adanya rapat umum yang diselenggarakan setiap pasangan calon.

"Kami tetapkan metode kampanye di putaran pertama semua dilakukan kecuali dua hal pertama yakni rapat umum," jelas Sumarno dalam Polemik Sindotrijaya FM bertajuk 'Kawal Pilkada DKI', Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Selain tidak adanya rapat umum, lanjut Sumarno, pihaknya juga meniadakan alat peraga kampanye pada putaran kedua ini yang dipasang setiap tim pemenangan paslon.

Tugas sosialisasi akan diemban oleh KPU DKI sendiri. Mereka akan memasang iklan kedua paslon baik di media cetak maupun di media elektronik. "Iklan di media cetak dan media elektronik tetap melalui KPUD. Di tujuh hari terakhir kami akan lakukan itu," tutup Sumarno.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)