Lagi, Anies-Sandi Menang Telak Pencoblosan Ulang di Utan Panjang
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat telah selesai. hasilnya, pasangan cagub-cawagub DKI nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno menang telak di TPS tersebut.
Berdasarkan pantauan, dari total 257 surat suara yang masuk, pasangan Anies-Sandi mendapat 134 suara. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menempati urutan kedua dengan perolehan 103 suara.
Posisi paling buncit ditempati Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang hanya mengantongi 15 surat suara. Surat suara tidak sah sebanyak 5 suara, sedangkan warga yang tercatat pada TPS 01 kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, sebanyak 601 orang.
"Surat suara yang masuk sebanyak 257. Surat suara sah sebanyak 252, dan tidak sah 5 tidak sah. Suara untuk pasangan nomor satu (Agus Sylvi) sebanyak 15. Nomor dua (Ahok-Djarot) sebanyak 103, dan nomor tiga sebanyak 134," ujar Ketua KPPS TPS 001 Utan Panjang, Sudrajat, di lokasi, Minggu (19/2/2017).
Pada pencoblosan Rabu (15/2) kemarin, suara di TPS ini dimenangkan oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. "Kemarin yang memilih 442. Pasangan Agus-Sylvi mendapat 62 suara. Ahok-Djarot 198. Anies -Sandi 177. Tidak sah 5," kata mantan ketua KPPS 001 Utan Panjang, Siti saat ditemui di lokasi.
Hasil terbaru ini akan dimasukkan dalam penghitungan real count KPU dan mengganti hasil sebelumnya. Namun, tidak akan berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu."Ada perubahan, tapi tidak signifikan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno setelah menyaksikan penghitungan suara di TPS 001 Utan Panjang.
Selain itu, setelah penghitungan selesai, saksi dari Tim Ahok-Djarot tidak menandatangani penghitungan suara. Menurut mereka, hasil ini juga tidak berpengaruh terhadap hasil akhir.
"Itu tidak menghalangi proses, kalau keberatan tidak apa-apa. Dalam form C2, ada catatan khusus. Saksi hadir dari awal, setelah mendapatkan hasil keberatan menandatangani," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di TPS 001 Utan Panjang.
Pemungutan suara ulang ini digelar usai adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal adanya orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggarannya adalah menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon di Pilgub DKI 2017. Maka pencoblosan di dua TPS harus diulang, salah satunya di TPS ini.
Berdasarkan pantauan, dari total 257 surat suara yang masuk, pasangan Anies-Sandi mendapat 134 suara. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menempati urutan kedua dengan perolehan 103 suara.
Posisi paling buncit ditempati Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang hanya mengantongi 15 surat suara. Surat suara tidak sah sebanyak 5 suara, sedangkan warga yang tercatat pada TPS 01 kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, sebanyak 601 orang.
"Surat suara yang masuk sebanyak 257. Surat suara sah sebanyak 252, dan tidak sah 5 tidak sah. Suara untuk pasangan nomor satu (Agus Sylvi) sebanyak 15. Nomor dua (Ahok-Djarot) sebanyak 103, dan nomor tiga sebanyak 134," ujar Ketua KPPS TPS 001 Utan Panjang, Sudrajat, di lokasi, Minggu (19/2/2017).
Pada pencoblosan Rabu (15/2) kemarin, suara di TPS ini dimenangkan oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. "Kemarin yang memilih 442. Pasangan Agus-Sylvi mendapat 62 suara. Ahok-Djarot 198. Anies -Sandi 177. Tidak sah 5," kata mantan ketua KPPS 001 Utan Panjang, Siti saat ditemui di lokasi.
Hasil terbaru ini akan dimasukkan dalam penghitungan real count KPU dan mengganti hasil sebelumnya. Namun, tidak akan berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu."Ada perubahan, tapi tidak signifikan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno setelah menyaksikan penghitungan suara di TPS 001 Utan Panjang.
Selain itu, setelah penghitungan selesai, saksi dari Tim Ahok-Djarot tidak menandatangani penghitungan suara. Menurut mereka, hasil ini juga tidak berpengaruh terhadap hasil akhir.
"Itu tidak menghalangi proses, kalau keberatan tidak apa-apa. Dalam form C2, ada catatan khusus. Saksi hadir dari awal, setelah mendapatkan hasil keberatan menandatangani," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di TPS 001 Utan Panjang.
Pemungutan suara ulang ini digelar usai adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal adanya orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggarannya adalah menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon di Pilgub DKI 2017. Maka pencoblosan di dua TPS harus diulang, salah satunya di TPS ini.
(pur)