KPU DKI: Terlambat Datang ke TPS, Hak Suara Hilang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau calon pemilih untuk memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar hari ini.
Pencoblosan surat suara akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB. "Kalau misalnya pemilih baru datang pukul 13.00 lewat satu menit, ya mohon maaf tidak bisa memberikan hak pilihnya," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos kepada SINDOnews, Selasa 14 Februari 2017.
Kendati demikian, kata Betty, KPU akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang sudah berada dalam antrean menunggu untuk menyalurkan hak pilihnya.
Calon pemilih seperti itu dibolehkan mencoblos karena sudah hadir di lokasi TPS sebelum waktu pencoblosan berakhir.
"Kalau antrean masih ada tapi waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 WIB lewat, tidak apa-apa, tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Betty.
Pencoblosan surat suara akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB. "Kalau misalnya pemilih baru datang pukul 13.00 lewat satu menit, ya mohon maaf tidak bisa memberikan hak pilihnya," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos kepada SINDOnews, Selasa 14 Februari 2017.
Kendati demikian, kata Betty, KPU akan memberikan pengecualian bagi masyarakat yang sudah berada dalam antrean menunggu untuk menyalurkan hak pilihnya.
Calon pemilih seperti itu dibolehkan mencoblos karena sudah hadir di lokasi TPS sebelum waktu pencoblosan berakhir.
"Kalau antrean masih ada tapi waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 WIB lewat, tidak apa-apa, tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Betty.
(dam)