Geluti Bisnis Narkoba, Polisi Bekuk Otoy Jelang Subuh
A
A
A
TANGERANG - Polisi dari Reskrim Polsek Legok berhasil membekuk Yadi alias Otoy, pengedar narkoba jenis sabu dikediamannya, Kampung Curug Wetan, RT 02 RW 03, Curug, Tangerang Selatan. Yadi ditangkap berikut sejumlah paket sabu yang akan diedarkan ke pelanggan yang sudah memesannya.
Penangkapan berawal saat anggota unit Reskrim polsek Legok mendapat laporan warga, jika Otoy merupakan seorang pengedar sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar kediaman pelaku. Barulah pada Sabtu (21/1/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menciduk Otoy di rumahnya.
"Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu, alat hisap, pipet, alat timbang elektrik, korek api gas," terang AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Senin (23/1/2017).
Dari pengakuan Otoy, dia mendapatkan barang tersebut dari pelaku lainnya, Andri, di daerah Cisereh, Curug. Namun, saat polisi memburu kesana, ternyata Andri sudah lebih dulu melarikan diri."Kita masih memburu pelaku lain pemasok sabu itu, inisialnya A," sambungnya.
Otoy dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Legok guna penyelidikan lebih dalam. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan berawal saat anggota unit Reskrim polsek Legok mendapat laporan warga, jika Otoy merupakan seorang pengedar sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar kediaman pelaku. Barulah pada Sabtu (21/1/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menciduk Otoy di rumahnya.
"Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu, alat hisap, pipet, alat timbang elektrik, korek api gas," terang AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, Senin (23/1/2017).
Dari pengakuan Otoy, dia mendapatkan barang tersebut dari pelaku lainnya, Andri, di daerah Cisereh, Curug. Namun, saat polisi memburu kesana, ternyata Andri sudah lebih dulu melarikan diri."Kita masih memburu pelaku lain pemasok sabu itu, inisialnya A," sambungnya.
Otoy dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Legok guna penyelidikan lebih dalam. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(pur)