Mantan Staf Khusus SBY Laporkan Balik Pendukung Ahok ke Polisi

Kamis, 15 Desember 2016 - 21:31 WIB
Mantan Staf Khusus SBY...
Mantan Staf Khusus SBY Laporkan Balik Pendukung Ahok ke Polisi
A A A
JAKARTA - Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki T Purnama alias Ahok-Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya. Andi tak terima dilaporkan Kotak Badja ke polisi dengan tuduhan menyebarkan kebencian dan permusuhan barbau SARA.

Pada Selasa, 13 Desember 2016 kemarin, Kotak Adja melaporkan Andi Arief ke Polda Metro Jaya terkait cuitan Andi di media sosial Twitter. Andi disebut Kotak Badja telah melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian dan permusuhan berbau SARA.

Maka itu, Andi Arief bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda melaporkan balik Kotak Badja terkait pencemaran nama baik. Pengacara Andi, Jansen Sitindaon mengatakan, datang bersama kliennya ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik pendukung Ahok.

"Kotak Adja melaporkan Andi, tapi dipelaporannya tertulis Edi Maryatama Lubis. Jadi, mereka ini sedang memainkan drama Turki," ujar Andi Jansen pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12/2016).

Menurut Jansen, Andi Arief melaporkan Kotak Badja telah melanggar UU ITE Pasal 310 juncto Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dilapis Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Dokumen Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kenapa manipulasi? Dikatakan 2 Desember lalu, Andi berkicau di Twitter hal ini (cuitannya yang dituduh Kotak Badja memprovokasi). Ternyata saat kita cek tanggal 2 Desember itu lalu lintas Andi sejak pagi sampai malam, sama sekali tak ada terkait yang dipersoalkan itu," tuturnya.

Dia menambahkan, laporan Kotak Badja itu tak berdasar. Sebab, dalam persoalan waktu saja sudah salah, error in tempos. Selain itu, Andi dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE No 11/2008 yang mana laporannya itu dibuat pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu.

"Padahal, sejak tanggal 25 November lalu, sudah ada UU ITE yang baru. Maka laporannya tak berdasar karena hukum mereka tak hidup lagi. Jadi UU ITE itu bukan No 11/2008, tapi jadi No 19/2016," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6883 seconds (0.1#10.140)