Ahok Cabut Laporan Kasus Penghinaan, Polisi Setop Penyidikan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melalui kuasa hukumnya mencabut laporan tentang dugaan kasus penghinaan terhadap keluarganya yang dilakukan AS (67) dan EJ (47). Polisi pun bakal melakukan gelar perkara tentang kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah menerima laporan tentang pencabutan perkara dugaan kasus penghinaan terhadap Ahok. Adapun pencabutan laporan itu dilakukan oleh pengecara Ahok.
"Kita sudah membuat berita acara pencabutannya itu, tetapi kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan oleh polisi untuk menentukan nasib kasusnya tersebut. Dengan begitu, bakal dipastikan apakah kasusnya nanti bakal dilanjutkan ataukah tidak. ( )
"Gelar perkara ini akan kita laksanakan secepatnya untuk bisa menentukan nanti apakah perkara ini akan bisa dicabut atau tidak, jadi kita tunggu saja hasil gelar perkara," katanya. ( )
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan EJ karena diduga telah menghina keluarga Ahok. Tak lama, kedua pelaku pun meminta maaf secara terbuka tentang perbuatannya itu, keduanya juga sudah bertemu Ahok dan menyampaikan maksud damainya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah menerima laporan tentang pencabutan perkara dugaan kasus penghinaan terhadap Ahok. Adapun pencabutan laporan itu dilakukan oleh pengecara Ahok.
"Kita sudah membuat berita acara pencabutannya itu, tetapi kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan oleh polisi untuk menentukan nasib kasusnya tersebut. Dengan begitu, bakal dipastikan apakah kasusnya nanti bakal dilanjutkan ataukah tidak. ( )
"Gelar perkara ini akan kita laksanakan secepatnya untuk bisa menentukan nanti apakah perkara ini akan bisa dicabut atau tidak, jadi kita tunggu saja hasil gelar perkara," katanya. ( )
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan EJ karena diduga telah menghina keluarga Ahok. Tak lama, kedua pelaku pun meminta maaf secara terbuka tentang perbuatannya itu, keduanya juga sudah bertemu Ahok dan menyampaikan maksud damainya itu.
(mhd)