Ahok Cabut Laporan Kasus Penghinaan, Polisi Setop Penyidikan?

Selasa, 29 September 2020 - 20:11 WIB
loading...
Ahok Cabut Laporan Kasus...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melalui kuasa hukumnya mencabut laporan tentang dugaan kasus penghinaan terhadap keluarganya yang dilakukan AS (67) dan EJ (47). Polisi pun bakal melakukan gelar perkara tentang kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah menerima laporan tentang pencabutan perkara dugaan kasus penghinaan terhadap Ahok. Adapun pencabutan laporan itu dilakukan oleh pengecara Ahok.

"Kita sudah membuat berita acara pencabutannya itu, tetapi kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan oleh polisi untuk menentukan nasib kasusnya tersebut. Dengan begitu, bakal dipastikan apakah kasusnya nanti bakal dilanjutkan ataukah tidak. ( )

"Gelar perkara ini akan kita laksanakan secepatnya untuk bisa menentukan nanti apakah perkara ini akan bisa dicabut atau tidak, jadi kita tunggu saja hasil gelar perkara," katanya. ( )

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS dan EJ karena diduga telah menghina keluarga Ahok. Tak lama, kedua pelaku pun meminta maaf secara terbuka tentang perbuatannya itu, keduanya juga sudah bertemu Ahok dan menyampaikan maksud damainya itu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)