2 Tersangka Minta Maaf, Ahok Cabut Laporan Terhadap Penghina Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina , Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mencabut laporannya tentang dugaan kasus penghinaan terhadap keluarganya. Pasalnya, dua tersangka berinisial AS (67) dan EJ (47) sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
"Hari ini kita secara resmi sudah mencabut laporan yang dibuat tanggal 17 Mei 2020 lalu dan sudah ditandatangani surat pencabutannya," ungkap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy pada wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, pencabutan laporan itu didasarkan atas kedua tersangka yang sudah mengakui dan menyesali perbuatannya itu. Mereka berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, termasuk meminta maaf secara terbuka. (Baca: Diwacanakan Berdamai, Polisi Sebut Laporan Kasus Pencemaran Nama Ahok Belum Dicabut)
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Basuki mencabut laporan, sudah bertemu juga dengan Pak Basuki," tuturnya. Keduanya, sudah meminta maaf juga secara langsung pada kliennya itu dan alasan mereka menuliskan kata-kata pencemaran nama baik karena terbawa berita dan komentar di medsos.
Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada Mei 2020 lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.
Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.
"Hari ini kita secara resmi sudah mencabut laporan yang dibuat tanggal 17 Mei 2020 lalu dan sudah ditandatangani surat pencabutannya," ungkap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy pada wartawan, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, pencabutan laporan itu didasarkan atas kedua tersangka yang sudah mengakui dan menyesali perbuatannya itu. Mereka berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, termasuk meminta maaf secara terbuka. (Baca: Diwacanakan Berdamai, Polisi Sebut Laporan Kasus Pencemaran Nama Ahok Belum Dicabut)
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Basuki mencabut laporan, sudah bertemu juga dengan Pak Basuki," tuturnya. Keduanya, sudah meminta maaf juga secara langsung pada kliennya itu dan alasan mereka menuliskan kata-kata pencemaran nama baik karena terbawa berita dan komentar di medsos.
Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada Mei 2020 lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.
Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.
(hab)