Pemkot Bekasi Bakal Putus Kontrak Pengelola TPA Sumur Batu

Senin, 21 November 2016 - 06:22 WIB
Pemkot Bekasi Bakal...
Pemkot Bekasi Bakal Putus Kontrak Pengelola TPA Sumur Batu
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memutus kontrak kerja sama dengan PT Gikoko Indonesia selaku pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang. Pemutusan itu dipicu karena pihak ketiga dianggap wanprestasi terhadap isi perjanjian yang dijalin antara kedua belah pihak.

”Kontrak kerja sama akan berakhir pada Desember 2016,” ujar Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Muhammad Ridwan, Minggu, 20 November 2016 kemarin. Menurut dia, ada beberapa poin selama ini yang tidak pernah dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku pengelola TPA Sumur Batu.

Misalnya, mengubah gas metan dari tumpukan sampah menjadi energi listrik sebesar 120 kva. Namun sejak mengelola TPA pada 2009 lalu, pihak ketiga belum juga membuat pembangkit listrik dari sampah.
"Karena itu, pemerintah daerah memberikan surat peringatan kepada pihak ketiga," katanya. Bahkan, lanjut Ridwan, surat peringatan kedua sudah dilayangkan pada Oktober 2016 lalu.

”Kalau sampai bulan ini mereka belum menepati janjinya, terpaksa kami akan keluarkan surat peringatan ketiga yang berujung pada pemutusan kontrak, jadi pihak ketiga harus memenuhinya,” ucapnya.

Ridwan menjelaskan, bila kontrak kerja sama itu diputus maka pemerintah daerah akan menerapkan sistem swakelola. Sistem ini serupa dengan Pemprov DKI Jakarta yang mengambil alih sendiri Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dari pengelola.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengapresiasi upaya memutus kontrak kerja sama dengan PT Gikoko Indonesia. Sebab, pihak ketiga dinilai sudah wanprestasi atas perjanjian yang sudah disepakati.

”Lihat saja mana ada listrik yang dihasilkan selama mengelola TPA Sumur Batu,” tegasnya. Ariyanto menyampaikan, DPRD telah mengirim surat evaluasi ke pemerintah terkait pengelolaan TPA Sumur Batu.

Apabila kontrak kerja sama ini diputus, maka Kota Bekasi bisa menerapkan swakelola seperti halnya DKI.”Tapi bisa juga dicarikan pihak ketiga yang lebih baik dari sebelumnya. Jadi pihak ketiga harus segera memenuhinya agar tidak diputus kontraknya,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4910 seconds (0.1#10.140)