Bekasi Temukan 100 Titik TPS Ilegal di Pemukiman
A
A
A
BEKASI - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menemukan ratusan titik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di pemukiman warga Kabupaten Bekasi. Setiap tahunnya, TPS ilegal tersebut terus bertambah, seiring overloadnya TPA Burangkeng.
”TPS illegal tersebut semakin menjamur, kami kesulitan untuk menertibkanya,” ujar Kabid Kebersihan, DKP Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto kepada Koran SINDO, Jumat (14/10/2016).
Menurut dia, jumlah TPS illegal yang tercatat oleh pihaknya sebanyak 100 titik yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi. Namun, TPS yang paling banyak bermunculan ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Utara.
Saat ini, kata dia, DKP kesulitan untuk menertibkan TPS ilegal yang berada persis ditengah permukiman warga maupun di jalan raya tersebut. Sebab, kewenangan untuk menindak pembuang sampah itu bukan di intansinya, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DKP Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnowati menambahkan, pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah liar setiap minggunya dengan melibatkan seluruh UPTD Kebersihan. ”Kita bersihkan dan tutup TPS ilegal, namun TPS baru terus bermunculan,” tambahnya.
Untuk mengatasi overload sampah di TPA Burangkeng, kata dia, intansinya tengah mewacanakan membangun TPA baru untuk mengatasi permasalahan overload ini. ”Masih dalam pembahasan, overloadnya TPA membuat pengelolaan sampah tidak begitu maksimal,” ucapnya.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, seharusnya pihak DKP menyisiati terkait over kapasitas di TPA Burangkeng. Selama ini, kata dia, permasalahan ini hanya sebagai wacana saja dan tidak ada action dari intansi terkait permasalahan ini.
”TPS illegal tersebut semakin menjamur, kami kesulitan untuk menertibkanya,” ujar Kabid Kebersihan, DKP Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto kepada Koran SINDO, Jumat (14/10/2016).
Menurut dia, jumlah TPS illegal yang tercatat oleh pihaknya sebanyak 100 titik yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi. Namun, TPS yang paling banyak bermunculan ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat, dan Kecamatan Tambun Utara.
Saat ini, kata dia, DKP kesulitan untuk menertibkan TPS ilegal yang berada persis ditengah permukiman warga maupun di jalan raya tersebut. Sebab, kewenangan untuk menindak pembuang sampah itu bukan di intansinya, namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DKP Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnowati menambahkan, pihaknya telah melakukan pengangkutan sampah liar setiap minggunya dengan melibatkan seluruh UPTD Kebersihan. ”Kita bersihkan dan tutup TPS ilegal, namun TPS baru terus bermunculan,” tambahnya.
Untuk mengatasi overload sampah di TPA Burangkeng, kata dia, intansinya tengah mewacanakan membangun TPA baru untuk mengatasi permasalahan overload ini. ”Masih dalam pembahasan, overloadnya TPA membuat pengelolaan sampah tidak begitu maksimal,” ucapnya.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, seharusnya pihak DKP menyisiati terkait over kapasitas di TPA Burangkeng. Selama ini, kata dia, permasalahan ini hanya sebagai wacana saja dan tidak ada action dari intansi terkait permasalahan ini.
(ysw)