Tim Pemenangan: Kekurangan Persyaratan Agus-Sylvi Hanya Bersifat Substansi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim pemenangan bakal pasangan calon, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, Vike Verry Ponto menyebut kekurangan persyaratan lebih kepada substansi.
"Akan dipelajari dulu apa-apa yang menjadi kekurangan. Tapi kami yakin ya, pasangan calon kami, 95 persen sudah siap datanya. Dan sebenarnya tinggal 1, 2 ya. Yang pasti kamis sudah oke," ujar Vike di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Sekretaris DPD Demokrat DKI itu mencontohkan hal yang kurang adalah persyaratan yang tidak melibatkan instansi lain. Seperti perubahan surat pernyataan daftar riwayat hidup yang harus dicocokkan dengan KPU DKI.
"Misalnya ada perubahan surat pernyataan daftar riwayat hidup. Kemarin kan ada revisi dari KPU DKI, form sebelumnya seperti ini, kemudian ada revisi harus seperti ini," katanya.
Jadi, lanjutnya, kekurangannya tidak melibatkan instansi lain. "Kalau yang prinsip, saya kira, kami sudah melengkapi semua," jelasnya.
Mengenai surat pengunduran diri terlebih kepada Agus sebagai TNI, Vike mengaku masih bisa sesuai dengan aturan. Dan juga akan diberikan setelah ditetapkan menjadi pasangan calon.
"Itu nanti setelah ditetapkan jadi pasangan calon. Itu 60 hari masa kerja setelah ditetapkan, itu masih bisa. Sesuai dengan aturan," katanya.
"Akan dipelajari dulu apa-apa yang menjadi kekurangan. Tapi kami yakin ya, pasangan calon kami, 95 persen sudah siap datanya. Dan sebenarnya tinggal 1, 2 ya. Yang pasti kamis sudah oke," ujar Vike di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Sekretaris DPD Demokrat DKI itu mencontohkan hal yang kurang adalah persyaratan yang tidak melibatkan instansi lain. Seperti perubahan surat pernyataan daftar riwayat hidup yang harus dicocokkan dengan KPU DKI.
"Misalnya ada perubahan surat pernyataan daftar riwayat hidup. Kemarin kan ada revisi dari KPU DKI, form sebelumnya seperti ini, kemudian ada revisi harus seperti ini," katanya.
Jadi, lanjutnya, kekurangannya tidak melibatkan instansi lain. "Kalau yang prinsip, saya kira, kami sudah melengkapi semua," jelasnya.
Mengenai surat pengunduran diri terlebih kepada Agus sebagai TNI, Vike mengaku masih bisa sesuai dengan aturan. Dan juga akan diberikan setelah ditetapkan menjadi pasangan calon.
"Itu nanti setelah ditetapkan jadi pasangan calon. Itu 60 hari masa kerja setelah ditetapkan, itu masih bisa. Sesuai dengan aturan," katanya.
(ysw)