KPU DKI Minta Cagub Cawagub Serahkan Akun Medsos
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta akan meminta tiga pasangan balon cagub-cawagub untuk memberitahukan akun media sosial yang mereka miliki. Ini dilakukan agar akun media sosial ketiga balon cagub tersebut tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, para balon cagub-cawagub akan diberikan form BC4KWK, nama, alamat akunnya apa. kemudian, jumlah akun media sosialnya berapa. Setelah itu diserahkan kepada KPU, Bawaslu, dan Polda Metro Jaya.
"Ketika kampanye akun media sosial pasangan calon tidak diperbolehkan mempublikasikan hal-hal yang menyerang, menghasut, menghina kelompok lain serta mengkampanyekan SARA," kata Sumarno kepada wartawan Kamis, 29 September 2016 kemarin.
Sumarno menuturkan, penyerahan akun media sosial pasangan calon ke KPU paling lambat sehari sebelum kampanye."Sara tegas tidak boleh dikampanyekan. Membangkitkan sentimen rasial, agama etnis suku bahasa dan, adat istiadat," ucapnya
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, para balon cagub-cawagub akan diberikan form BC4KWK, nama, alamat akunnya apa. kemudian, jumlah akun media sosialnya berapa. Setelah itu diserahkan kepada KPU, Bawaslu, dan Polda Metro Jaya.
"Ketika kampanye akun media sosial pasangan calon tidak diperbolehkan mempublikasikan hal-hal yang menyerang, menghasut, menghina kelompok lain serta mengkampanyekan SARA," kata Sumarno kepada wartawan Kamis, 29 September 2016 kemarin.
Sumarno menuturkan, penyerahan akun media sosial pasangan calon ke KPU paling lambat sehari sebelum kampanye."Sara tegas tidak boleh dikampanyekan. Membangkitkan sentimen rasial, agama etnis suku bahasa dan, adat istiadat," ucapnya
(whb)