Nyagub, Agus dan Sylviana Harus Bersedia Mundur dari Jabatannya
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan jika memang Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni akan datang ke KPU DKI harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.
Mengingat Agus dan Sylvi berasal dari lingkungan TNI dan Birokrat. Agus tercatat memiliki pangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. Sementara Sylviana masih aktif sebagai Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau Pak Agus dan Bu Sylviana daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Karena Pak Agus TNI," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
"Bu Sylvi itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon. Tetapi pada saat pendaftaran itu cukup dengan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," katanya.
Ketika bersedia mengundurkan diri, maka paslon dari Koalisi Cikeas ini nantinya permanen mengundurkan diri. Tidak hanya cuti, namun mundur secara permanen dan tidak bisa ditarik kembali pengunduran dirinya.
"Kalau misalnya belum lengkap, mereka bisa melengkapi. Agus dan Sylvi masih ada waktu melengkapi berkas sampai dengan 4 Oktober," katanya.
Selanjutnya, Tanggal 29 september KPU akan selesai melakukan pemeriksaan. Hari berikutnya atau tanggal 30 September KPU akan memberitahukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. "Perbaikan itu bisa sampai 4 oktober," ujar Sumarno.
Mengingat Agus dan Sylvi berasal dari lingkungan TNI dan Birokrat. Agus tercatat memiliki pangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. Sementara Sylviana masih aktif sebagai Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau Pak Agus dan Bu Sylviana daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Karena Pak Agus TNI," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
"Bu Sylvi itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon. Tetapi pada saat pendaftaran itu cukup dengan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," katanya.
Ketika bersedia mengundurkan diri, maka paslon dari Koalisi Cikeas ini nantinya permanen mengundurkan diri. Tidak hanya cuti, namun mundur secara permanen dan tidak bisa ditarik kembali pengunduran dirinya.
"Kalau misalnya belum lengkap, mereka bisa melengkapi. Agus dan Sylvi masih ada waktu melengkapi berkas sampai dengan 4 Oktober," katanya.
Selanjutnya, Tanggal 29 september KPU akan selesai melakukan pemeriksaan. Hari berikutnya atau tanggal 30 September KPU akan memberitahukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. "Perbaikan itu bisa sampai 4 oktober," ujar Sumarno.
(ysw)