KPU DKI Mundurkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon

Rabu, 24 Agustus 2016 - 18:37 WIB
KPU DKI Mundurkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon
KPU DKI Mundurkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memundurkan jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur partai politik.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, awalnya pendaftaran pasangan calon sudah ditetapkan pada 19-21 September 2016 mendatang. Namun, beberapa waktu lalu terbit UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Di dalam UU tersebut, lanjut Sumarno, ada ketentuan baru yang kemudian berimplikasi pada perubahan aturan KPU. Sayangnya, Sumarno tidak menjelaskan detail bagian mana ketentuan baru tersebut.

"Imbas dari adanya ketentuan baru ini membuat jadwal yang telah disusun dan ditetapkan mengalami perubahan yakni, mundur dua sampai tiga hari," kata Sumarno kepada wartawan, Rabu (24/8/2016). Sumarno mengungkapkan, jadwal pendaftaran pasngan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta sesuai jadwal baru akan dimulai pada 21-23 September 2016.

Selanjutnya, verifikasi pasangan calon pada 21 September-5 Oktober 2016, dan penetapan paslon 24 Oktober 2016. Untuk pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016.

Sengketa pencalonan 24 Oktober 2016-23 Januari 2017. Kampanye dan debat publik akan berlangsung pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Febuari 2017. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 12-14 Febuari 2017. Pemungutan dan pehitungan suara 15 Febuari 2017.

"Rekapitulasi suara 16-27 Febuari 2017. Penetapan paslon terpilih tanpa sengketa 10-12 Maret 2017," paparnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6340 seconds (0.1#10.140)