Ahok Tolak Saran KPU untuk Tunda Penggusuran Rumah Warga
A
A
A
JAKARTA - Penggusuran permukiman padat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu ternyata membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kesulitan. Pasalnya, penggusuran itu justru membuat KPU kesulitan melakukan pendataan pemilih khususnya pemilik KTP DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengaku, pernah menyarankan kepada Gubernur Ahok untuk menunda penggusuran. Penundaan dilakukan untuk mempermudah pendataan daftar pemilih atau warga yang memang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Saran dari kami ditolak mentah-mentah oleh Ahok alasannya karena penggusuran sudah merupakan program rutin Pemprov DKI," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Menurut Sumarno, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi salah satu sumber masalah. Dia mencontohkan bisa saja data yang ada alamat lama namun tinggal di tempat baru. Sehingga perlu adanya koordinasi dengan SKPD terkait.
"KPU tidak punya otoritas untuk membantah apa yang sudah dikatakan Gubernur. Untuk itu kami bisa berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tukasnya.
Koordinasi yang dilakukan untuk Disdukcapil yaitu mendata berapa banyak warga dengan KTP DKI yang tergusur dan sudah pindah. Sementara untuk Dinas Perumahan apakah warga gusuran menempati rumah susun (rusun) yang sudah disiapkan pemerintah.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengaku, pernah menyarankan kepada Gubernur Ahok untuk menunda penggusuran. Penundaan dilakukan untuk mempermudah pendataan daftar pemilih atau warga yang memang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Saran dari kami ditolak mentah-mentah oleh Ahok alasannya karena penggusuran sudah merupakan program rutin Pemprov DKI," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Menurut Sumarno, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi salah satu sumber masalah. Dia mencontohkan bisa saja data yang ada alamat lama namun tinggal di tempat baru. Sehingga perlu adanya koordinasi dengan SKPD terkait.
"KPU tidak punya otoritas untuk membantah apa yang sudah dikatakan Gubernur. Untuk itu kami bisa berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tukasnya.
Koordinasi yang dilakukan untuk Disdukcapil yaitu mendata berapa banyak warga dengan KTP DKI yang tergusur dan sudah pindah. Sementara untuk Dinas Perumahan apakah warga gusuran menempati rumah susun (rusun) yang sudah disiapkan pemerintah.
(whb)