KPU DKI Gelar Rakor Bersama Parpol Terkait Pilgub DKI 2017

Rabu, 24 Agustus 2016 - 12:02 WIB
KPU DKI Gelar Rakor...
KPU DKI Gelar Rakor Bersama Parpol Terkait Pilgub DKI 2017
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihanan Umum (KPU) DKI Jakarta kembali memulai rangkaian jelang Pilkada DKI 2017 mendatang. KPU kali ini menggelar pertemuan koordinasi bersama seluruh perwakilan partai politik.

Dalam pertemuan itu, KPU DKI membahas persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 dari jalur partai politik. Setidaknya ada 10 parpol yang memiliki kursi di DKI Jakarta.

"Hari ini KPU DKI mengundang pimpinan parpol untuk membahas dua hal sesuai dengan UU pemilih yang masuk kedalam pemuktahiran seperti tata cara pencalonan dan syarat pencalon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Pantauan Sindonews, saat ini Ketua KPU dan Komisioner tengah menjelaskan bagaimana tata cara untuk pendaftaran untuk partai politik (parpol).

Perlu diketahui, saat ini bakal paslon hanya akan bisa mendaftar lewat jalur parpol pada tanggal 19-21 September 2016. Sementara jalur perseorangan tidak ada bakal paslon yang melewati jalur ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8908 seconds (0.1#10.140)