Miris, 10 dari 11 Orang yang Ditangkap Terkait Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi

Jum'at, 01 November 2024 - 17:04 WIB
loading...
Miris, 10 dari 11 Orang...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut 10 dari 11 tersangka yang ditangkap terkait judi online merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, 10 orang di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Ada 10 (pegawai Komdigi)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

Ade belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap. Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap. "Masih pengembangan ya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, 11 orang ditangkap polisi terkait kasus judi online. Mereka terdiri atas pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Selain itu, adapula warga sipil.

Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka yang memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online tapi justru melindungi judi online tersebut setelah mengenal bandarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)