Ahok Target Selesaikan Kekurangan Uji Materi Dua Hari
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menargetkan dua hari perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Pilkada terkait cuti kampanye. Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberinya waktu selama 14 hari kerja untuk memenuhi kekurangan permohonannya itu.
"Saya targetkan dua hari saya bisa masukan kembali. Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari. Karena kami sudah tahu norma ini bertentangan dengan UUD 1945, pasal berapa-pasal berapa. Kan intinya, memang pasal yang kami uji ini bertentangan apa dengan UUD 1945. Tadi, saya dikasih saran. Kalau terpenuhi, keuntungan apa yang didapat," kata Ahok di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menolak jika sidang yang berlangsung tadi ditunda. Pasalnya sidang barulah pembukaan untuk mencapai nantinya diputuskan untuk apakah Akan diuji materi atau tidak.
"Bukan tunda, ini kan sidang pembukaan. Dia (majelis hakim MK) mendengarkan, kami sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. Kami dengarkan masukan, dia dengarkan saya, ya sudah saya sampaikan. Makanya nanti saya akan susun. Tenang saja sudah," tukasnya.
"Saya targetkan dua hari saya bisa masukan kembali. Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari. Karena kami sudah tahu norma ini bertentangan dengan UUD 1945, pasal berapa-pasal berapa. Kan intinya, memang pasal yang kami uji ini bertentangan apa dengan UUD 1945. Tadi, saya dikasih saran. Kalau terpenuhi, keuntungan apa yang didapat," kata Ahok di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menolak jika sidang yang berlangsung tadi ditunda. Pasalnya sidang barulah pembukaan untuk mencapai nantinya diputuskan untuk apakah Akan diuji materi atau tidak.
"Bukan tunda, ini kan sidang pembukaan. Dia (majelis hakim MK) mendengarkan, kami sampaikan apa, lalu hakim memberikan masukan supaya materi itu dielaborasi. Kami dengarkan masukan, dia dengarkan saya, ya sudah saya sampaikan. Makanya nanti saya akan susun. Tenang saja sudah," tukasnya.
(mhd)