Judicial Review di MK, Pengamat Nilai Ahok Bakal Kalah

Senin, 22 Agustus 2016 - 10:48 WIB
Judicial Review di MK, Pengamat Nilai Ahok Bakal Kalah
Judicial Review di MK, Pengamat Nilai Ahok Bakal Kalah
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah yakin gugatan Judicial Review terkait cuti kampanye yang dilakukan Basuki T Purnama akan mentah. Pasalnya, aturan cuti kampanye yang tertuang dalam undang-undang Pilkada sudah pernah diuji di MK.

Amir menuturkan, pasal 70 ayat 3 yang ada saat ini tentang ketentuan cuti seorang calon gubernur itu berdasarkan judicial review beberapa waktu lalu yang sempat diajukan. (Baca: Soal Cuti Kampanye, Yusril Akan Ladeni Ahok di MK)

"Yang pasal 70 itu kan juga dulunya dari judicial review yang sempat diajukan," kata Amir saat dihubungi Sindonews, Senin (22/8/2016).

Amir melanjutkan, dengan melihat asal muasal adanya pasal 70 yang merupakan hasil dari Judicial Review itu, maka dirinya gugatan Ahok akan dimentahkan.

"Jadi saya kira kalau itu dilihat dari sisi prosedurnya prosesnya, bagaimanapun juga Ahok harus cuti," tegasnya.

Sekadar info, pagi ini Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada mengenai masa cuti selama masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6464 seconds (0.1#10.140)