Ichsanuddin - Daryoko Tak Lolos Verifikasi KPUD DKI
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan verifikasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menganulir bakal calon pasangan gubernur Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko. Keduanya tidak bisa mengikuti Pilgub DKi karena syarat dukungan hanya mencapai 19.505 KTP warga Jakarta.
Ketua KPUD DKI, Sumarno mengakui jika Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko gagal mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
Kegagalan Ichsanudin dikarenakan jumlah syarat dukungan yang dibawa ke kantor KPUD DKI, Minggu 7 Agustus 2016 ternyata kurang jauh dari minimal syarat dukungan yaitu 532.213 KTP.
"Sudah selesai tadi malam, jumlahnya sudah dihitung dan tidak memenuhi syarat, hingga tidak bisa dilanjutkan dari verifikasi selanjutnya. Mereka hanya mengumpulkan 19.505 KTP," kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Senin (8/8/2016).
Hasil ini telah dilakukan oleh 120 verifikator yang berasal dari enam kabupaten dan kota. Sehingga sudah dipastikan tidak memenuhi syarat. "Sudah dibikin keputusan, enggak memenuhi syarat dan sudah diserahkan," tukasnya. (Baca: Bawa Tujuh Kardus, Ichsanuddin Noorsy Maju Jalur Independen)
Sebelumnya, Ichsanuddin Noorsy mengklaim membawa sedikitnya 600 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan formulir dukungan sebagai persyaratan kepala daerah melalui jalur perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pengamat Ekonomi politik ini datang bersama pasangannya Ahmad Daryoko ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, kemarin.
Ketua KPUD DKI, Sumarno mengakui jika Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko gagal mengikuti Pilgub DKI Jakarta.
Kegagalan Ichsanudin dikarenakan jumlah syarat dukungan yang dibawa ke kantor KPUD DKI, Minggu 7 Agustus 2016 ternyata kurang jauh dari minimal syarat dukungan yaitu 532.213 KTP.
"Sudah selesai tadi malam, jumlahnya sudah dihitung dan tidak memenuhi syarat, hingga tidak bisa dilanjutkan dari verifikasi selanjutnya. Mereka hanya mengumpulkan 19.505 KTP," kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Senin (8/8/2016).
Hasil ini telah dilakukan oleh 120 verifikator yang berasal dari enam kabupaten dan kota. Sehingga sudah dipastikan tidak memenuhi syarat. "Sudah dibikin keputusan, enggak memenuhi syarat dan sudah diserahkan," tukasnya. (Baca: Bawa Tujuh Kardus, Ichsanuddin Noorsy Maju Jalur Independen)
Sebelumnya, Ichsanuddin Noorsy mengklaim membawa sedikitnya 600 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan formulir dukungan sebagai persyaratan kepala daerah melalui jalur perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pengamat Ekonomi politik ini datang bersama pasangannya Ahmad Daryoko ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, kemarin.
(ysw)