Mendagri Ingatkan Ahok untuk Ikuti Aturan Cuti Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah yang mengikuti Pilkada wajib melaksanakan aturan yaitu cuti kampanye. Tak terkecuali calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengungkapkan, Ahok diminta mengambil cuti jika hendak maju dalam pilkada. Sementara untuk mengatur jalannya pemerintahan sementara ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
"Undang-undang pilkada mengatur sebagai satu bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana yang akan maju di dalam pilkada serentak ini yaitu cuti," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tjahjo mengatakan hal itu juga diserahkan kepada Plt. Namun begitu, posisi Ahok masih boleh untuk mengawasi.
Tjahjo Kumolo meminta Ahok mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Apalagi ketentuan seorang pejabat negara maupun pejabat daerah harus tunduk kepada aturan yang sudah berlaku.
"Kebijakan nasional yang telah diputuskan oleh Presiden itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah, pejabat menteri dan sebagainya," terangnya.
Terkait judicial review yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menghormati upaya Ahok terkait uji materi cuti kepada daerah.
Sebelumnya Ahok mengaku tak ingin mengambil cuti saat pelaksanaan Kampanye Pilkada berlangsung. Bahkan untuk bisa menggagalkan rencana cuti itu, Ahok akan mengujinya di MK.
Tjahjo mengungkapkan, Ahok diminta mengambil cuti jika hendak maju dalam pilkada. Sementara untuk mengatur jalannya pemerintahan sementara ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
"Undang-undang pilkada mengatur sebagai satu bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana yang akan maju di dalam pilkada serentak ini yaitu cuti," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tjahjo mengatakan hal itu juga diserahkan kepada Plt. Namun begitu, posisi Ahok masih boleh untuk mengawasi.
Tjahjo Kumolo meminta Ahok mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Apalagi ketentuan seorang pejabat negara maupun pejabat daerah harus tunduk kepada aturan yang sudah berlaku.
"Kebijakan nasional yang telah diputuskan oleh Presiden itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah, pejabat menteri dan sebagainya," terangnya.
Terkait judicial review yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menghormati upaya Ahok terkait uji materi cuti kepada daerah.
Sebelumnya Ahok mengaku tak ingin mengambil cuti saat pelaksanaan Kampanye Pilkada berlangsung. Bahkan untuk bisa menggagalkan rencana cuti itu, Ahok akan mengujinya di MK.
(whb)