Ahok Harus Cuti Agar Tak Politisasi Anggaran untuk Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta agar kepala daerah yang ikut dalam Pilkada harus melakukan cuti kampanye. Ini dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye.
Manager Fitra Apung Widadi menjelaskan, kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus.
Alasannya, Ahok ingin fokus mengawal RAPBD DKI Jakarta 2017. Menurut Apung, salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun depan.
"Cuti petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye," jelas Apung dalam pers rilis yang diterima Sindonews, Rabu (3/8/2016).
Apung mengungkapkan, pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya bulan menjelang Pilgub DKI 2017 saja (Januari-April 2017). Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi urgensi mengawal APBD sehingga tidak wajib cuti bagi petahana.
"Kekhawatiran bahwa anggaran Pilgub untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD sehingga perlu dikawal oleh calon petahana, hal ini juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pigub DKI 2017," ungkapnya.
Untuk itu, Apung mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk objektif dalam proses persidangan jika permohonan judicial review yang diajukan Ahok diterima.
Manager Fitra Apung Widadi menjelaskan, kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus.
Alasannya, Ahok ingin fokus mengawal RAPBD DKI Jakarta 2017. Menurut Apung, salah satu poin dalam pembahasan RAPBD DKI itu adalah soal anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun depan.
"Cuti petahana adalah keharusan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye," jelas Apung dalam pers rilis yang diterima Sindonews, Rabu (3/8/2016).
Apung mengungkapkan, pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya bulan menjelang Pilgub DKI 2017 saja (Januari-April 2017). Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi urgensi mengawal APBD sehingga tidak wajib cuti bagi petahana.
"Kekhawatiran bahwa anggaran Pilgub untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD sehingga perlu dikawal oleh calon petahana, hal ini juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pigub DKI 2017," ungkapnya.
Untuk itu, Apung mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk objektif dalam proses persidangan jika permohonan judicial review yang diajukan Ahok diterima.
(whb)