DKI Kirim Surat ke Jokowi soal Reklamasi Pulau G

Rabu, 13 Juli 2016 - 13:42 WIB
DKI Kirim Surat ke Jokowi soal Reklamasi Pulau G
DKI Kirim Surat ke Jokowi soal Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi dari komite gabungan reklamasi. Surat tersebut dikirim dengan fakta mengenai perizinan yang diberikan kepada pengembang Pulau G.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan, dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berharap bisa menjadi pertimbangan sebelum keputusan final reklamasi.

Hal ini dikarenakan berdasarkan rekomendasi komite bersama, Pulau G dihentikan karena masuk dalam pelanggaran berat."Surat sudah dikirim 1 Juli 2016 lalu," ujar Tuty, Rabu (13/7/2016).

Menurut Tuty, jika Pulau G sudah pada perizinan dan persyaratan teknis yang sudah diikuti sesuai aturan. "Jadi sudah sesuai aturan," ujarnya.

Tuty mengatakan sebelum dan selama melakukan reklamasi pihaknya bersama dengan PT Muara Wisesa Samudera, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Khususnya yang berkaitan dengan pipa gas bawah laut, seperti dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan, bahkan sebelum pembangunan reklamasi," ucapnya. PT NR memiliki pipa gas bawah laut 24 inchi sepanjang 15,2 kilometer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU), sekitar 15 kilometer dari lepas pantai Utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang.

Pipa gas terletak paling Barat dan berbatasan dengan Pulau G. Selama koordinasi telah ada perjanjian pelaksanaan pekerjaan reklamasi Pulau G yang berdekatan dengan pipa gas bawah laut NR No. 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015. Perjanjian tersebut untuk mengatur pelaksanaan sebelum hingga 12 bulan setelah reklamasi selesai. Hal itu untuk menghindari kerusakan, gangguan, kerugian pada fasilitas PT NR.

Kemudian pengembang Pulau G wajib melakukan geotechnical study, termasuk survey sub-bottom profiling yang dilakukan bersama PT NR. Selain itu, pengembang wajib melakukan monitoring melalui intelligent pigging untuk pipeline geometry dan corrosion assessment utk seluruh panjang pipa.

"Monitoring sebelum reklamasi dilakukan pengembang dan sesudah reklamasi dilakukan PT NR. Jika terjadi kerusakan pengembang wajib ganti rugi, kecuali kelalaian PT NR, alamiah, dan kahar," katanya.

Dia menambahkan survey soil deformation menggunakan SAAF meters yang diletakkan sekitar dua meter dalam hard soil. Instrumen memiliki segmen dengan chip yg mengukur deformasi dan dikoreksi menggunakan software SAAView. Pengukuran dan pencatatan dilakukan setiap jam.

Hasil pengukuran sebelum hingga reklamasi sebelum dihentikan, tidak terdeteksi soil deformation. Hasil intelligent pigging untuk kondisi sebelum reklamasi yang menjadi kewajiban pengembqng telah selesai dilakukan.

Sementara dengan PHE dan SKK MIGAS telah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi dan surat menyurat. PHE ONWJ tidak dapat berkoordinasi langsung, harus melalui SKK Migas. Tetapi SKK Migas hanya bersedia berkoordinasi dengan Gubernur. Pipa PHE ONWJ terletak di bagian Timur pipa PT NR, jadi tidak berbatasan langsung.

"Di Pulau G dan sekitarnya tidak terdapat kabel sama sekali. Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, brakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke," tandasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6493 seconds (0.1#10.140)