HUT DKI ke 489, Ini Catatan Ketua DPRD Buat Ahok
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan catatan kepada Pemprov DKI di hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta yang jatuh setiap tanggal 22 Juni.
Pada tahun ke-489 ini, Pras panggilan akrab pria ini menyebut jika DKI harus memperbaiki opini dari BPK kepada anggaran DKI yaitu Wajar dengan Pengecualian.
"Yang diperbaiki ya soal wajar dengan pengecualian nih, ya WDP harus berubah, sudah tiga kali nih dapat WDP," ujar Pras di Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu merubah opini BPK yaitu jika ada masalah mengenai denda pengembang atau pengusaha harus dimasukkan ke kas daerah. Hal ini bertujuan supaya tercatat untuk apa uang itu akan digunakan.
"Kalau memang ada denda-denda pengembang pengusaha ya harus dimasukkan ke kas daerah supaya tercatat mau dibawa dan dipake apa gitu," tukasnya.
Salah satu contoh yaitu penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan oleh DKI dari perusahaan swasta. CSR ini seharusnya masuk dalam catatan atau kas daerah.
"Sekarang kan kita bicara objektif, pembangunan di Jakarta ada memperbaiki sana sini anggarannya darimana dari CSR, nah CSR ini kan terdeteksi harus di kas daerah," katanya.
"Nah ini mekanisme harus diperbaiki oleh eksekutif. Sekecil apapun bantuan CSR itu ya harus masuk ke kas daerah. Fungsi DPRD DKI sebagai pengawasan ya tahu sekarang kita enggak tahu dia bisa bangun ini bangun itu tapi duitnya darimana kan bisa jadi temuan," tukasnya.
Tak hanya itu, Pras meminta agar Pemprov DKI terlebih khusus pimpinannya memperbaiki pola komunikasi dengan DPRD DKI. Menurutnya saling menghargai adalah yang terpenting di dalam pemerintahan daerah.
"Pemda itu ada eksekutif dan legislatif, jadi mari kita membangun Jakarta dengan koordinasi dan pola komunikasi yang baik," tukasnya.
Pada tahun ke-489 ini, Pras panggilan akrab pria ini menyebut jika DKI harus memperbaiki opini dari BPK kepada anggaran DKI yaitu Wajar dengan Pengecualian.
"Yang diperbaiki ya soal wajar dengan pengecualian nih, ya WDP harus berubah, sudah tiga kali nih dapat WDP," ujar Pras di Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu merubah opini BPK yaitu jika ada masalah mengenai denda pengembang atau pengusaha harus dimasukkan ke kas daerah. Hal ini bertujuan supaya tercatat untuk apa uang itu akan digunakan.
"Kalau memang ada denda-denda pengembang pengusaha ya harus dimasukkan ke kas daerah supaya tercatat mau dibawa dan dipake apa gitu," tukasnya.
Salah satu contoh yaitu penggunaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan oleh DKI dari perusahaan swasta. CSR ini seharusnya masuk dalam catatan atau kas daerah.
"Sekarang kan kita bicara objektif, pembangunan di Jakarta ada memperbaiki sana sini anggarannya darimana dari CSR, nah CSR ini kan terdeteksi harus di kas daerah," katanya.
"Nah ini mekanisme harus diperbaiki oleh eksekutif. Sekecil apapun bantuan CSR itu ya harus masuk ke kas daerah. Fungsi DPRD DKI sebagai pengawasan ya tahu sekarang kita enggak tahu dia bisa bangun ini bangun itu tapi duitnya darimana kan bisa jadi temuan," tukasnya.
Tak hanya itu, Pras meminta agar Pemprov DKI terlebih khusus pimpinannya memperbaiki pola komunikasi dengan DPRD DKI. Menurutnya saling menghargai adalah yang terpenting di dalam pemerintahan daerah.
"Pemda itu ada eksekutif dan legislatif, jadi mari kita membangun Jakarta dengan koordinasi dan pola komunikasi yang baik," tukasnya.
(ysw)