Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Jessica Wongso

Selasa, 21 Juni 2016 - 13:50 WIB
Jaksa Minta Hakim Menolak...
Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Jessica Wongso
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi langsung dipersilakan oleh Majelis Hakim membacakan tanggapan penuntut atas nota keberatan terdakwa Jessica. Pihaknya menjelaskan analisa dan uraian yuridis atas eksepsi tersebut.

"Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhkan putusan sela," kata Ardito di ruang sidang Kartika 1, PN Jakpus, Selasa (21/6/2016).

Putusan sela dengan amar pertama yaitu, penuntut umum menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Kedua, Menyatakan bahwa surat dakwaan no Reg.:PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan Ketentuan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Doktrin maupun teori hukum pidana , oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Ketiga, menetapakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tetap dilanjutkan," tutup Ardianto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)