Rapat Bersama DPRD DKI, KPUD Paparkan Tata Cara Verifikasi Faktual
A
A
A
JAKARTA - Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta tengah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Rapat tersebut untuk melakukan pembahasan mengenai tata cara verifikasi faktual bagi calon gubernur dari jalur perseorangan.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyebutkan, verifikasi pasangan calon independen akan dimulai pada 21 Agustus sampai dengan 3 September 2016. Hal itu dilakukan selama 14 hari ke depan.
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, nantinya bila 14 hari petugas panitia pemungutan suara (PPS) tidak bertemu dengan pendukung pasangan calon perseorangan, maka KPUD masih memberikan kesempatan para pendukung calon perseorangan untuk datang ke setiap kelurahan tempat mereka tinggal.
"Kalau enggak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari enggak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," kata Sumarno.
Berikut tahapan utama Pilgub DKI Jakarta 2017:
1. Penyerahan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016.
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 12 Agustus 2016.
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan) 21 Agustus 2016 sampai 3 September 2016.
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi - 16 September 2016 sampai 18 September 2016.
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) dari 19 September 2016 sampai 21 September 2016.
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon dari 19 September 2016 sampai 25 September 2016.
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016.
8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017, 23 Oktober 2017.
9. Masa kampanye mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
10. Pemungutan suara, 15 Februari 2017.
11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara - 25 Februari 2017, 27 Februari 2017.
12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari 10 Maret 2017 sampai 12 Maret 2017.
13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) - sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK).
14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK - paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih - 11 Maret 2017 - 13 Maret 2017.
16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP - paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Selain pimpinan rapat Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PPP Riano P. Ahmad, rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A Petra Lumbung dan Sekretaris Komisi A Syarif serta beberapa anggota dewan lainnya dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyebutkan, verifikasi pasangan calon independen akan dimulai pada 21 Agustus sampai dengan 3 September 2016. Hal itu dilakukan selama 14 hari ke depan.
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, nantinya bila 14 hari petugas panitia pemungutan suara (PPS) tidak bertemu dengan pendukung pasangan calon perseorangan, maka KPUD masih memberikan kesempatan para pendukung calon perseorangan untuk datang ke setiap kelurahan tempat mereka tinggal.
"Kalau enggak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari enggak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," kata Sumarno.
Berikut tahapan utama Pilgub DKI Jakarta 2017:
1. Penyerahan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016.
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 12 Agustus 2016.
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan) 21 Agustus 2016 sampai 3 September 2016.
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi - 16 September 2016 sampai 18 September 2016.
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) dari 19 September 2016 sampai 21 September 2016.
6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon dari 19 September 2016 sampai 25 September 2016.
7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016.
8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017, 23 Oktober 2017.
9. Masa kampanye mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
10. Pemungutan suara, 15 Februari 2017.
11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara - 25 Februari 2017, 27 Februari 2017.
12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari 10 Maret 2017 sampai 12 Maret 2017.
13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) - sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK).
14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK - paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih - 11 Maret 2017 - 13 Maret 2017.
16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP - paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Selain pimpinan rapat Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PPP Riano P. Ahmad, rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A Petra Lumbung dan Sekretaris Komisi A Syarif serta beberapa anggota dewan lainnya dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)