Rampas Motor Remaja, Anggota Geng Brigez Diringkus

Jum'at, 17 Juni 2016 - 13:29 WIB
Rampas Motor Remaja, Anggota Geng Brigez Diringkus
Rampas Motor Remaja, Anggota Geng Brigez Diringkus
A A A
BEKASI - Dua angota geng motor Brigez diringkus polisi di Cikarang tak lama usai merampas sepeda motor milik remaja Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku yang diamankan itu adalah Syahroni (22) dan Asep Andrianto (22). Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda.

”Syahroni kami tangkap di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, dan Asep ditangkap di Kecamatan Bojongmanggu,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Alin Kuncoro kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Sementara saat meringkus Asep, kata dia, petugas juga mengamankan seorang pembeli dan penadah barang hasil curian yakni Kandi (33). Sedangkan satu anggota Brigez lainya yang terlibat yakni Andri (24), berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan dikediamanya.

Alin menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi saat korban Bayu Andarmoko (21) tengah nongkrong di Perum Vila Mutiara 2 Blok G, Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat Bayu sedang asyik nongkrong itu, tersangka Syahroni dan Andri menghampiri korban dan menuduhnya sebagai anggota geng motor. Pelaku lantas membaa kabur motor korban.

Motor tersebut kemudian dijual Rp 1,5 juta, sementara Asep mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Tak terima motornya dirampok, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Cikarang Selatan. ”Kami kemudian mengolah TKP dan menggali keterangan korban dan saksi,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Endang Longla menambahkan, dari penyelidikan itu polisi kemudian memperoleh ciri-ciri dan identitas tersangka. Petugas kemudian menangkap Syahroni tanpa perlawanan di rumahnya.”Kawanan mereka sangat meresahkan warga,” tambahnya.

Endang mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali. Mereka biasa menyasar sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di sejumlah tempat. Adapun uang hasil kejahatan itu, biasa digunakan untuk berfoya-foya dan memodifikasi sepeda motornya.

Bahkan, aksi mereka terkenal sangat kejam, jika tidak melakukan perampokan, mereka juga melakukan aksi pencurian sepeda motor dan tidak segan melukai calon korbanya dengan cara sadis. ”Syahroni sudah menjadi DPO kami, karena aksinya terkenal sadis,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku Syahroni dan Asep dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, Kendi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)