Gara-gara Jalan Rusak, Bupati Bogor Digugat Warga Bojonggede

Selasa, 07 Juni 2016 - 17:05 WIB
Gara-gara Jalan Rusak,...
Gara-gara Jalan Rusak, Bupati Bogor Digugat Warga Bojonggede
A A A
BOGOR - Warga Bojonggede, Kabupaten Bogor melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terhadap Bupati Bogor Nurhayanti terkait kerusakan ruas jalan Bojonggede-Citayam sepanjang 5 km.

Gugatan ke PN Cibinong akibat tidak adanya tanggapan dari Bupati Bogor terkait somasi yang telah dilayangkan ke Pemkab Bogor satu pekan lalu. "Ini sebagai bentuk kekesalan warga yang hingga saat ini belum ada jawaban dan itikad baik dari Bupati Bogor sebagai tergugat I setelah kami somasi beberapa waktu lalu terkait kerusakan Jalan Bojonggede," ungkap Zuntoni dari LBH Bogor menerima kuasa dari warga Bogor untuk menggugat Bupati Bogor Nurhayanti kepada wartawan Selasa (7/6/2016).

Selain Bupati, lanjut Zuntoni, pihaknya juga menggugat Dinas Bina Marga dan Pengairan serta DPRD Kabupaten Bogor masing-masing sebagai tergugat II dan III. "Mereka memiliki tanggung jawab atas kerusakan jalan Bojonggede yang berdampak merugikan masyarakat setempat dari materi hingga kerugian jiwa," ujarnya.

Zuntoni meminta para tergugat agar segera melakukan perbaikan jalan dengan betonisasi agar bisa digunakan tahan lama. Sehingga tidak ada lagi peristiwa yang membahayakan pengguna kendaraan di kawasan Bojonggede.

"Semua tergugat adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas rusaknya Jalan Bojonggede. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor karena sistem pengawasannya buruk," tegasnya.

Menanggapi gugatan LBH Bogor ini, Bupati Bogor Nurhayanti saat dikonfirmasi Sindonews enggan menanggapi. Baik ditelepon maupun melalui layanan pesan singkat tak meresponnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengaku sah-sah saja ada warga yang melakukan citizen law suit. "Kita harus melihat Kabupaten Bogor sebagai wilayah yang sangat luas dan dalam pembangunan ada sistem antrean," tuturnya.

Menurutnya, terdapat aturan baru yang melalarang pembangunan jalan desa menggunakan APBD. Dengan demikian harus dipastikan terlebih dahulu kewenangan jalan yang harus diperbaiki. "Masih banyak jalan berstatus milik desa, sehingga Pemkab Bogor tidak bisa menganggarkan dana perbaikan jalan melalui APBD. Kalau kita paksa untuk memperbaiki jalan desa maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)