Pengelolaan Buruk, Kemenhub Ambil Alih Terminal di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan terminal bus kelas A yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai semakin tidak baik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengambil alih terminal kelas A yang melayani operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sejak adanya otonomi daerah pada tahun 2000-an atau banyak urusan transportasi darat diberikan ke daerah. Akibatnya, pengelolaan transportasi tidak memberikan hasil yang lebih baik, malah membuat pelayanan menurun drastis.
Untuk itu, kata Djoko, sangat wajar bila pengelolaan terminal kelas A seperti Kalideres, Pulogadung, Pulogebang dan Kampung Rambutan kembali diambil alih oleh Kemenhub dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 132/2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Apalagi sudah ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) terminal penumpang angkutan jalan yang diatur dengan Permenhub No 40 tahun 2015.
"Terminal sekarang tidak seramai 10 tahun lalu. Pemudik hindari berangkat dari terminal, lantaran sudah tidak menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Terminal di bawah DKI hanya jadi lahan cari pungutan liar," kata Djoko saat dihubungi, Minggu (5/6/2016) kemarin.
Djoko menjelaskan, dalam Pasal 35 Permenhub No132/2015 itu, DKI bisa memilih apakah petugas terminal kelas A dari DKI atau Kemenhub. Menurutnya, apabila petugasnya dari DKI, otomatis akan petugas akan merasa was-was. Djoko pun berharap agar petugas DKI yang ketangkap pungli di terminal kelas A nanti segera dipindahkan ke Papua.
Hal dasar yang tidak pernah ditingkatkan dalam pelayanan bus dalam terminal kelas A selama ini oleh DKI adalah tidak adanya perubahan layanan tiket. Sehingga, meski pemudik jumlahnya berkurang, antrean tiket masih saja terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah tidak menampik adanya pungli di terminal yang terjadi selama ini. Namun, bukan berarti pihaknya tidak melakukan peningkatan pelayanan. Buktinya saja saat ini pihaknya telah mengoptimalkan Terminal Pulogebang untuk melayani operasional bus AKAP ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami terus mengatur operasional bus di dalam terminal. Kalau ada yang pungli itu oknum. Kami tidak masalah kalau memang dikelola oleh kementrian perhubungan," ujarnya.
Mantan Camat Jatinegara itu sangat senang bila terminal kelas A diambil oleh Kemenhub. Sehingga, DKI tidak perlu menganggarkan revitalisasi terminal dan mengurusi operasional bus AKAP.
Andri menginginkan agar Kemenhub mengambil seluruhnya pengelolaan, termasuk para petugasnya. Sebab, apabila petugasnya diambil dari DKI, kemungkinan petugas tidak akan mau mengingat pegawai DKI saat ini memiliki Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) yang besarnya cukup signifikan.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, sejak adanya otonomi daerah pada tahun 2000-an atau banyak urusan transportasi darat diberikan ke daerah. Akibatnya, pengelolaan transportasi tidak memberikan hasil yang lebih baik, malah membuat pelayanan menurun drastis.
Untuk itu, kata Djoko, sangat wajar bila pengelolaan terminal kelas A seperti Kalideres, Pulogadung, Pulogebang dan Kampung Rambutan kembali diambil alih oleh Kemenhub dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 132/2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Apalagi sudah ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) terminal penumpang angkutan jalan yang diatur dengan Permenhub No 40 tahun 2015.
"Terminal sekarang tidak seramai 10 tahun lalu. Pemudik hindari berangkat dari terminal, lantaran sudah tidak menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Terminal di bawah DKI hanya jadi lahan cari pungutan liar," kata Djoko saat dihubungi, Minggu (5/6/2016) kemarin.
Djoko menjelaskan, dalam Pasal 35 Permenhub No132/2015 itu, DKI bisa memilih apakah petugas terminal kelas A dari DKI atau Kemenhub. Menurutnya, apabila petugasnya dari DKI, otomatis akan petugas akan merasa was-was. Djoko pun berharap agar petugas DKI yang ketangkap pungli di terminal kelas A nanti segera dipindahkan ke Papua.
Hal dasar yang tidak pernah ditingkatkan dalam pelayanan bus dalam terminal kelas A selama ini oleh DKI adalah tidak adanya perubahan layanan tiket. Sehingga, meski pemudik jumlahnya berkurang, antrean tiket masih saja terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah tidak menampik adanya pungli di terminal yang terjadi selama ini. Namun, bukan berarti pihaknya tidak melakukan peningkatan pelayanan. Buktinya saja saat ini pihaknya telah mengoptimalkan Terminal Pulogebang untuk melayani operasional bus AKAP ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami terus mengatur operasional bus di dalam terminal. Kalau ada yang pungli itu oknum. Kami tidak masalah kalau memang dikelola oleh kementrian perhubungan," ujarnya.
Mantan Camat Jatinegara itu sangat senang bila terminal kelas A diambil oleh Kemenhub. Sehingga, DKI tidak perlu menganggarkan revitalisasi terminal dan mengurusi operasional bus AKAP.
Andri menginginkan agar Kemenhub mengambil seluruhnya pengelolaan, termasuk para petugasnya. Sebab, apabila petugasnya diambil dari DKI, kemungkinan petugas tidak akan mau mengingat pegawai DKI saat ini memiliki Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) yang besarnya cukup signifikan.
(whb)