PT Muara Wisesa Ajukan Banding, Ini Kata Nelayan
A
A
A
JAKARTA - Upaya PT Muara Wisesa mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta terhadap izin reklamasi ditanggapi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurutnya, jika anak perusahaan Agung Podomoro Land itu mengajukan banding akan tetap dihadapi.
Kuasa Hukum KNTI Martin Hadiwinata mempersilakan pihak tergugat untuk mengajukan banding. "Mau ajukan banding ya silakan saja diajukan," kata Marthin saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/6/2016).
Marthin menambahkan, berdasarkan keputusan PTUN, proyek reklamasi selain menyalahi aturan juga berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. "Reklamasi itu kan sudah jelas salah. Kalau mereka mau banding kita akan ajukan kontra banding," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang disampaikan KNTI terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pada sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo itu menyatakan selain merusak lingkungan, dalam proyek reklamasi di Pulau G itu juga tidak berpihak pada kepentingan rakyat. (Baca: Soal Reklamasi Kalah di PTUN, PT Muara Wisesa Akan Ajukan Banding)
Sementara itu Ibnu Akhyat kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudera (Anak Perusahaan Agung Podomoro Land) sebagai pihak tergugat mengaku akan melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," kata Ibnu di PTUN Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Kuasa Hukum KNTI Martin Hadiwinata mempersilakan pihak tergugat untuk mengajukan banding. "Mau ajukan banding ya silakan saja diajukan," kata Marthin saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/6/2016).
Marthin menambahkan, berdasarkan keputusan PTUN, proyek reklamasi selain menyalahi aturan juga berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. "Reklamasi itu kan sudah jelas salah. Kalau mereka mau banding kita akan ajukan kontra banding," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang disampaikan KNTI terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pada sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo itu menyatakan selain merusak lingkungan, dalam proyek reklamasi di Pulau G itu juga tidak berpihak pada kepentingan rakyat. (Baca: Soal Reklamasi Kalah di PTUN, PT Muara Wisesa Akan Ajukan Banding)
Sementara itu Ibnu Akhyat kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudera (Anak Perusahaan Agung Podomoro Land) sebagai pihak tergugat mengaku akan melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," kata Ibnu di PTUN Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
(ysw)