Izin Reklamasi Dibatalkan PTUN, Prabowo: Harusnya Ahok Taat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Rencana Ahok untuk melanjutkan proyek reklamasi meski kalah di PTUN mendapat tanggapan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan dari fraksi Gerindra itu mengingatkan kalau Ahok harusnya taat hukum.
Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyayangkan jika Ahok masih ingin melanjutkan reklamasi. Padahal, Ahok telah dikalahkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Harusnya Ahok taat hukum dan menghentikan reklamasi karena keputusan PTUN telah mencabut SK Gubernur," ujar Prabowo kepada Sindonews, Rabu (1/6/2016).
Politikus Gerindra itu menyebut jika Ahok ingin melanjutkan seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan arti, semua prosedur harus dilalui dengan benar dan taat azas. (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G)
"Kalau diteruskan tanpa prosedur jelas melanggar terkecuali mengikuti ketentuan undang-undang," tukas Prabowo.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu juga mengatakan prosedur yang harus dijalani yaitu jika DKI mau mengajukan banding. Tak hanya itu masih ada moratorium yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Iya (kalau mau banding), sambil menunggu hasil keputusan moratorium yang dilakukan Pemerintah Pusat," tukasnya. (Baca: Keok Digugat Nelayan, Ahok Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi)
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyayangkan jika Ahok masih ingin melanjutkan reklamasi. Padahal, Ahok telah dikalahkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Harusnya Ahok taat hukum dan menghentikan reklamasi karena keputusan PTUN telah mencabut SK Gubernur," ujar Prabowo kepada Sindonews, Rabu (1/6/2016).
Politikus Gerindra itu menyebut jika Ahok ingin melanjutkan seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan arti, semua prosedur harus dilalui dengan benar dan taat azas. (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G)
"Kalau diteruskan tanpa prosedur jelas melanggar terkecuali mengikuti ketentuan undang-undang," tukas Prabowo.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu juga mengatakan prosedur yang harus dijalani yaitu jika DKI mau mengajukan banding. Tak hanya itu masih ada moratorium yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Iya (kalau mau banding), sambil menunggu hasil keputusan moratorium yang dilakukan Pemerintah Pusat," tukasnya. (Baca: Keok Digugat Nelayan, Ahok Ngotot Lanjutkan Proyek Reklamasi)
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
(ysw)