Lanjutkan Reklamasi, Pakar Hukum Ingatkan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin, Margarito Kamis menilai keputusan PTUN terhadap gugatan nelayan soal reklamasi sudah tepat.
Margarito sudah memprediksinya dua-tiga minggu lalu mengenai putusan PTUN itu. Sebab, tindakan yang dipakai DKI dalam pemberian izin reklamasi sudah melanggar hukum.
Untuk itu, lanjut Margarito, DKI harus menghentikan reklamasi dan mencabut izin reklamasi pulau G seperti yang diputuskan PTUN.
Bahkan, apabila DKI mengajukan banding, tidak serta merta DKI dapat melanjutkan reklamasi lantaran tidak ada alasan yang tepat bila menggunakan hukum Indonesia. Dia pun menilai bila DKI tetap ngotot, DKI menempatkan dirinya diatas hukum.
"Yang Aneh itu kalau PTUN mengalahkan gugatan nelayan. Keputusan PTUN itu bukti nyata bila tindakan DKI terhadap reklamasi telah melanggar hukum. DKI harus tunduk kalau patuh kepada hukum Indonesia," ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Terkait keinginan Gubernur Ahok untuk tetap melanjutkan reklamasi dengan menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Margarito pun tidak habis pikir.
Menurutnya, dalam keputusan presiden No 52 Tahun 1995 reklamasi itu memang dilakukan oleh Badan pelaksana, namun bukan badan usaha.
Artinya, kata Margarito, gubernur Ahok telah melakukan kesalahan di atas kesalahan apabila ingin mengalihkan reklamasi dari pengembang ke BUMD.
"Jadi sekali lagi kami minta Ahok tunduk dan taat terhadap kontitusi. Jangan pakai hukum romawi atau cina kuno," ujarnyaā€ˇ.
Margarito sudah memprediksinya dua-tiga minggu lalu mengenai putusan PTUN itu. Sebab, tindakan yang dipakai DKI dalam pemberian izin reklamasi sudah melanggar hukum.
Untuk itu, lanjut Margarito, DKI harus menghentikan reklamasi dan mencabut izin reklamasi pulau G seperti yang diputuskan PTUN.
Bahkan, apabila DKI mengajukan banding, tidak serta merta DKI dapat melanjutkan reklamasi lantaran tidak ada alasan yang tepat bila menggunakan hukum Indonesia. Dia pun menilai bila DKI tetap ngotot, DKI menempatkan dirinya diatas hukum.
"Yang Aneh itu kalau PTUN mengalahkan gugatan nelayan. Keputusan PTUN itu bukti nyata bila tindakan DKI terhadap reklamasi telah melanggar hukum. DKI harus tunduk kalau patuh kepada hukum Indonesia," ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (31/5/2016).
Terkait keinginan Gubernur Ahok untuk tetap melanjutkan reklamasi dengan menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Margarito pun tidak habis pikir.
Menurutnya, dalam keputusan presiden No 52 Tahun 1995 reklamasi itu memang dilakukan oleh Badan pelaksana, namun bukan badan usaha.
Artinya, kata Margarito, gubernur Ahok telah melakukan kesalahan di atas kesalahan apabila ingin mengalihkan reklamasi dari pengembang ke BUMD.
"Jadi sekali lagi kami minta Ahok tunduk dan taat terhadap kontitusi. Jangan pakai hukum romawi atau cina kuno," ujarnyaā€ˇ.
(ysw)