Soal Reklamasi Kalah di PTUN, PT Muara Wisesa Akan Ajukan Banding

Selasa, 31 Mei 2016 - 21:08 WIB
Soal Reklamasi Kalah...
Soal Reklamasi Kalah di PTUN, PT Muara Wisesa Akan Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan nelayan dalam gugatan reklamasi, PT Muara Wisesa berencana mengajukan banding.

Sebelumnya majelis hakim PTUN memenangkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi oleh pihak penggugat yakni Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudera (Anak Perusahaan Agung Podomoro Land) Ibnu Akhyat mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan nelayan.

"Ini sangat mengagetkan bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri," kata Ibnu di depan PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Ibnu menjelasan keputusan PTUN ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.

"Kami tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)