PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G

Selasa, 31 Mei 2016 - 15:50 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo, mengabulkan gugatan penggugat satu sampai lima dari tujuh penggugat yang ada. Sementara dua penggugat Kiara dan Walhi dikeluarkan sebagai penggugat karena Kiara, tidak mempunyai legal standing. Sedangkan Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan yang berarti gugatan telah kadaluarsa.

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor 1 sampai 5," ujar Adhi saat putusan sidang di ruang sidang Kartika, Selasa (31/5/2016).

Selain itu PTUN juga memutuskan untuk memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing.

Sidang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB dan baru selesai pukul 15.30 WIB.

Sekadar informasi, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar.

Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5495 seconds (0.1#10.140)