Ini Tahapan Cagub Independen dari KPU DKI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno menjelaskan tahapan untuk calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen. KPU DKI juga menjelaskan mengenai meterai di surat dukungan untuk cagub independen.
Seperti diketahui, saat ini yang berniat maju dari jalur independen yaitu calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Mantan Menpora Adhyaksa Dault.
"Calon perseorangan menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus pada KPU," ujar Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
"Setelah itu verifikasi administrasi dan faktual di lapangan, kita datangi satu per satu apakah betul mendukung atau tidak. Kemudian tanggal 19-21 September pendaftaran calon parpol atau perseorangan," sambungnya.
Sumarno menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menyocokkan kesesuaian KTP dengan dukungannya. Sedangkan verifikasi faktual, KPU DKI akan mendatangi satu persatu apakah nama tersebut betul-betul mendukung atau tidak.
Mengenai materai yang dipakai di surat dukungan, Sumarno menjelaskan materai adalah surat yang dibagi per kelurahan.
"Jadi per materai per kelurahan yang ditandatagani oleh calon gubernur. Isinya bisa ratusan pendukung, bukan setiap pendukung ada materai," tukasnya.
Sementara untuk kampanye akan dimulai pada Oktober 2017 hingga 3 hari sebelum pemilihan pada Febuari 2017.
Seperti diketahui, saat ini yang berniat maju dari jalur independen yaitu calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Mantan Menpora Adhyaksa Dault.
"Calon perseorangan menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus pada KPU," ujar Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
"Setelah itu verifikasi administrasi dan faktual di lapangan, kita datangi satu per satu apakah betul mendukung atau tidak. Kemudian tanggal 19-21 September pendaftaran calon parpol atau perseorangan," sambungnya.
Sumarno menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menyocokkan kesesuaian KTP dengan dukungannya. Sedangkan verifikasi faktual, KPU DKI akan mendatangi satu persatu apakah nama tersebut betul-betul mendukung atau tidak.
Mengenai materai yang dipakai di surat dukungan, Sumarno menjelaskan materai adalah surat yang dibagi per kelurahan.
"Jadi per materai per kelurahan yang ditandatagani oleh calon gubernur. Isinya bisa ratusan pendukung, bukan setiap pendukung ada materai," tukasnya.
Sementara untuk kampanye akan dimulai pada Oktober 2017 hingga 3 hari sebelum pemilihan pada Febuari 2017.
(ysw)