Tolak Reklamasi, Nelayan Muare Angke Sebut Tak Butuh Pulau
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Bergerak memenuhi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Kehadiran mereka awalnya untuk mendengar sidang putusan soal gugatan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sekretaris Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Bergerak Yudi Zakaria mengatakan, sangat berharap putusan hakim berpihak pada nelayan."Saya tekankan, nelayan tidak butuh pulau, mereka butuh laut. Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta mengakibatkan pemukiman nelayan Muara Angke terancam digusur ," kata Yudi di lokasi, Kamis (12/5/2016).
Salah seorang nelayan Siti Rahmah (43) mengatakan, nelayan saat ini mengalami kesulitan dalam akses melaut karena reklamasi. "Sekarang kalau mau ke tempat pelelangan ikan (Muara Angke), dulu tinggal lurus sekarang harus mutar 1 jam," ujar Siti.
Siti mengungkapkan, reklamasi saat ini menyulitkan nelayan, bukan mempermudah. "Reklamasi ini membuat susah dan membunuh nelayan," ujarnya. Sidang putusan soal gugatan proyek reklamasi di PTUN Jakarta ini ditunda akibat pihak Pemprov DKI belum siap.
Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan kecewa dengan ketidaksiapan pihak Pemprov DKI.
"Harusnya agenda duplik, tapi mereka belum selesai semuanya mereka minta penundaan satu minggu," ujar Martin. Adapun untuk perkara Pulau G, sidang berjalan dengan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak ke hakim.
Untuk Pulau G, sidang selanjutnya yakni dengan agenda putusan atau vonis yang diputuskan dilangsungkan 31 Mei 2016 mendatang.
Sekretaris Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Bergerak Yudi Zakaria mengatakan, sangat berharap putusan hakim berpihak pada nelayan."Saya tekankan, nelayan tidak butuh pulau, mereka butuh laut. Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta mengakibatkan pemukiman nelayan Muara Angke terancam digusur ," kata Yudi di lokasi, Kamis (12/5/2016).
Salah seorang nelayan Siti Rahmah (43) mengatakan, nelayan saat ini mengalami kesulitan dalam akses melaut karena reklamasi. "Sekarang kalau mau ke tempat pelelangan ikan (Muara Angke), dulu tinggal lurus sekarang harus mutar 1 jam," ujar Siti.
Siti mengungkapkan, reklamasi saat ini menyulitkan nelayan, bukan mempermudah. "Reklamasi ini membuat susah dan membunuh nelayan," ujarnya. Sidang putusan soal gugatan proyek reklamasi di PTUN Jakarta ini ditunda akibat pihak Pemprov DKI belum siap.
Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata mengatakan, nelayan kecewa dengan ketidaksiapan pihak Pemprov DKI.
"Harusnya agenda duplik, tapi mereka belum selesai semuanya mereka minta penundaan satu minggu," ujar Martin. Adapun untuk perkara Pulau G, sidang berjalan dengan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak ke hakim.
Untuk Pulau G, sidang selanjutnya yakni dengan agenda putusan atau vonis yang diputuskan dilangsungkan 31 Mei 2016 mendatang.
(whb)