Digugat Nelayan, PT MWS Keukeuh Lanjutkan Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra (MWS) menegaskan akan melanjutkan reklamasi pulau G di teluk Jakarta.
Kuasa Hukum PT Muara Wisesa, Ibnu Akhyat mengatakan pihaknya sudah memenuhi persyaratan administrasi dalam melakukan reklamasi.
"Kalau untuk SK itu sudah kita penuhi sepenuhnya. Gugatan bilang kita nggak punya Amdal, padahal semua izin-izin termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) sudah ada," kata Ibnu di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).
Ibnu menambahkan, PT Muara Wisesa Samudra tetap akan melanjutkan reklamasi yang mereka lakukan di Pulau G. Paling tidak, dia mengungkapkan, hingga ada SK dari gubernur untuk menghentikan reklamasi pantai. "Karena kita bangun berdasarkan SK, jadi kalau diputuskan kita akan ikuti, sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan reklamasi di pantai utara jakarta ditolak oleh warga khususnya nelayan di wilayah tersebut. Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya menggugat keputusan Pemprov dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Gugatan warga itu diwakili LBH Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan keabsahan SK yang diturunkan Gubernur terkait reklamasi.
"Penggugat bilang kan sarat belum dipenuhi, makanya mereka gugat (SK) biar diuji," kata Ibnu saat ditanya penerbitan SK yang diduga mengandung maladministrasi.
Berdasarkan informasi, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Presiden direktur APL, Ariesman Wijaya kini ditahan KPK usai terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Partai Gerindra Mohammad Sanusi.
Kuasa Hukum PT Muara Wisesa, Ibnu Akhyat mengatakan pihaknya sudah memenuhi persyaratan administrasi dalam melakukan reklamasi.
"Kalau untuk SK itu sudah kita penuhi sepenuhnya. Gugatan bilang kita nggak punya Amdal, padahal semua izin-izin termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) sudah ada," kata Ibnu di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).
Ibnu menambahkan, PT Muara Wisesa Samudra tetap akan melanjutkan reklamasi yang mereka lakukan di Pulau G. Paling tidak, dia mengungkapkan, hingga ada SK dari gubernur untuk menghentikan reklamasi pantai. "Karena kita bangun berdasarkan SK, jadi kalau diputuskan kita akan ikuti, sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan reklamasi di pantai utara jakarta ditolak oleh warga khususnya nelayan di wilayah tersebut. Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya menggugat keputusan Pemprov dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Gugatan warga itu diwakili LBH Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan keabsahan SK yang diturunkan Gubernur terkait reklamasi.
"Penggugat bilang kan sarat belum dipenuhi, makanya mereka gugat (SK) biar diuji," kata Ibnu saat ditanya penerbitan SK yang diduga mengandung maladministrasi.
Berdasarkan informasi, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Presiden direktur APL, Ariesman Wijaya kini ditahan KPK usai terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Partai Gerindra Mohammad Sanusi.
(ysw)