Bareskrim Jadwalkan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait UPS

Rabu, 16 Maret 2016 - 04:26 WIB
Bareskrim Jadwalkan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait UPS
Bareskrim Jadwalkan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait UPS
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mbes Polri akan menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy terkait kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Minggu depan, Prasetyo akan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 maret 2016 kemarin.

Meskipun demikian, Erwanto belum bisa memastikan harinya karena menunggu pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan ini. "Masih belum ditentukan menunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Sementara, Direktur Dittipidkor Bareskrim, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Pemeriksaannya sebagai saksi meringankan untuk tersangka UPS Fahmi Zulfikar. Selain Lulung, kata Wiyagus ada dua anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang turut diperiksa untuk tersangka Fahmi Zulfikar.

"Pemeriksaan kasus UPS. Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi yang meringankan atas permintaan saudara Fahmi," ungkapnya.
Meskipun Bareskrim membenarkan pemeriksaan, namun Haji Lulung keukeuh membantah diperiksa sebagai saksi kasus UPS.

Lulung beralasan kedatangannya ke Bareskrim untuk mengunjungi tetangganya yang bekerja di sana. "Enggak (diperiksa). Silaturahmi dari pukul 11.00 WIB. Nunggu orangnya enggak datang-datang. Orangnya lagi anter umrah. Dia lupa kali ya, kemaren sudah janjian," ujar Lulung.

Selain itu dia juga membantah bahwa dirinya diperiksa untuk tersangka Fahmi seperti yang diterangkan oleh Brigjrn Pol Ahmad Wiyagus. Menurut Lulung yang dieriksa untuk Fahmi itu adalah rekan kerjanya sesama anggota DPRD. "Itu mah Akbar, kalau saya ke sini untuk silaturrahmi. Untuk saksi meringankan saya tidak tahu apa-apa," ungkapnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009-2014. Fahmi Zufikar Fraksi Partai Hanura. Sementara, M Firmansyah Fraksi Partai Demokrat. Keduaya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 11 November 2015 lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6134 seconds (0.1#10.140)