Digugat ke PTUN, Ahok Sebut Pembongkaran Kalijodo Tetap Jalan

Selasa, 23 Februari 2016 - 11:39 WIB
Digugat ke PTUN, Ahok Sebut Pembongkaran Kalijodo Tetap Jalan
Digugat ke PTUN, Ahok Sebut Pembongkaran Kalijodo Tetap Jalan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut akan tetap melakukan proses surat peringatan hingga nanti menertibkan seluruh bangunan di Kalijodo. Meskipun saat ini warga Kalijodo mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.

"Silakan gugat ke PTUN. Tapi, penertiban tetap jalan," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Ahok mengungkapkan, penertiban di kawasan tersebut untuk mengembalikan fungsi dari Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

Menurut Ahok tidak ada perdebatan yang berarti karena pada dasarnya wilayah di Kalijodo ini memang diperuntukkan untuk ruang hijau.

Sebelum diberitakan, pada Senin 22 Februari 2016 kemarin, warga Kalijodo melalui kuasa hukum mereka Razman Nasution resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dengan Nomor 32/G/2016.

Razman menuturkan, kedatangan ke PTUN guna mengungkap apa yang menjadi hak warga dari surat edaran dan surat peringatan yang dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara. SP1 yang diberikan kepada warga Kalijodo bersifat konkret nyata dan tidak menyasar kepada seluruh pihak.(Baca: Datangi PTUN, Ini Poin Gugatan Warga Kalijodo)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7390 seconds (0.1#10.140)