KPU Buat Aturan Khusus untuk Pilgub DKI Jakarta

Senin, 15 Februari 2016 - 11:23 WIB
KPU Buat Aturan Khusus...
KPU Buat Aturan Khusus untuk Pilgub DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat perangkat aturan khusus untuk mewadahi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di DKI Jakarta.

Aturan tersebut nantinya tertuang dalam peraturan KPU (PKPU). DKI Jakarta sendiri merupakan satu dari tujuh provinsi yang akan ikut serta dalam pilkada serentak 2017.

"Iya kami sudah berencana membuat satu peraturan khusus untuk beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat dimana pilkadanya punya kekhususan sendiri," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konfrensi pers penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan di Hotel Aryaduta Jakarta Senin (15/2/2016).

Di DKI Jakarta menurut Husni, kekhususan antara lain dalam penentuan calon terpilih menggunakan hitungan 50 persen plus satu.

Dimana aturan ini tidak terdapat didalam UU 8/2015. "Maka nanti ada aturan khusus di PKPU yang akan kita buat," tutur Husni.

Begitu juga untuk provinsi Aceh, menurut Husni ada aturan khusus dimana daerah itu menerapkan syarat bahwa calon kepala daerah harus bisa membaca kita suci Alquran.

"Begitu juga Papua, ada aturan calon harus orang asli Papua. Dan yang lain, yang perlu diperhatikan," tambah Husni.

PILIHAN:

Hujan Deras, Tol Jakarta-Cikampek Banjir, Gardu Tol Cikunir Ambruk
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.140)