Tangerang Belum Sanggup Terbitkan 422 Ribu Kartu Identitas Anak
A
A
A
TANGERANG - Kemendagri mulai tahun ini memberlakukan aturan agar seluruh pemerintah daerah wajib mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, Pemkot Tangerang menyatakan belum bisa melaksanakan aturan baru tersebut pada 2016 ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, ketentuan ini telah diatur dalam Permendagri No.2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Namun, pihaknya belum bisa langsung melaksanakan ketentuan tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini Disdukcapil belum mendapat penjelasan mengenai persyaratan pembuatan KIA, maupun pengadaan blangko.
“Kita belum tahu, apakah blangko-nya harus Pemda yang anggarkan atau didrop dari pusat. Kalau harus dari kita ya belum bisa, karena belum kita anggarkan di APBD 2016,” kata Erlan, Kamis 11 Februari 2016 kemarin.
Erlan mengatakan, bahwa ketentuan tersebut rencananya akan diuji coba di 50 Kota/Kabupaten di Indonesia. Namun dia tidak tahu apakah Kota Tangerang menjadi salah satunya.
Erlan mengaku dengan adanya ketentuan baru ini jelas akan menambah beban kerja Disdukcapil. Meski demikian Disdukcapil harus siap melaksanakannya. Apalagi, KIA ini berguna untuk pendataan serta memberikan hak dan perlindungan terhadap anak.
Untuk diketahui jumlah anak di Kota Tangerang yang berusia 0-18 tahun ada sebanyak 422.000 jiwa. Sedangkan jumlah wajib KTP yang berumur 18 tahun ke atas sebanyak 1.385.000 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, ketentuan ini telah diatur dalam Permendagri No.2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Namun, pihaknya belum bisa langsung melaksanakan ketentuan tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini Disdukcapil belum mendapat penjelasan mengenai persyaratan pembuatan KIA, maupun pengadaan blangko.
“Kita belum tahu, apakah blangko-nya harus Pemda yang anggarkan atau didrop dari pusat. Kalau harus dari kita ya belum bisa, karena belum kita anggarkan di APBD 2016,” kata Erlan, Kamis 11 Februari 2016 kemarin.
Erlan mengatakan, bahwa ketentuan tersebut rencananya akan diuji coba di 50 Kota/Kabupaten di Indonesia. Namun dia tidak tahu apakah Kota Tangerang menjadi salah satunya.
Erlan mengaku dengan adanya ketentuan baru ini jelas akan menambah beban kerja Disdukcapil. Meski demikian Disdukcapil harus siap melaksanakannya. Apalagi, KIA ini berguna untuk pendataan serta memberikan hak dan perlindungan terhadap anak.
Untuk diketahui jumlah anak di Kota Tangerang yang berusia 0-18 tahun ada sebanyak 422.000 jiwa. Sedangkan jumlah wajib KTP yang berumur 18 tahun ke atas sebanyak 1.385.000 jiwa.
(whb)