Alot, Pembahasan Raperda IMB dan RDTR Diperpanjang

Sabtu, 21 November 2015 - 05:00 WIB
Alot, Pembahasan Raperda...
Alot, Pembahasan Raperda IMB dan RDTR Diperpanjang
A A A
DEPOK - DPRD Kota Depok menambah waktu pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penambahan pembahasan dilakukan lantaran terdapat poin yang perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah soal luasan kavling rumah yang harus 120 meter. Menurutnya, luas kavling 120 meter bisa menjadi masalah karena tidak bisa diganggu gugat. Banyak pihak yang meminta pengkajian luasan kavling, namun terbentur program presiden untuk membuat perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Karena sudah masuk di RTRW maka tidak bisa diubah," kata Ketua Pansus II Hamzah, Jumat (20/11/2015).

Perda itu bisa diubah dalam waktu lima tahun sesuai UN No 26 Tahun 2007 tentang RTRW. Hanya saja, itu bisa dilakukan jika ada bencana nasional dan perubahan batas wilayah.

Ditegaskan, sanksi untuk bangunan tidak ber-IMB menjadi masalah juga. Sebab, banyak bangunan yang tidak ber-IMB di Depok. "Jumlahnya bukan hanya puluhan. Ada yang gedung, ruko dan rumah tinggal. Sanksi ini sedang dibahas karena bahasa hukumnya harus hati-hati," kata Wakil Ketua Komisi A itu.

Dia menambahkan, Raperda IMB masih dilakukan pembahasan untuk mempermudah perizinan pembuatannya yang tidak menggunakan sertifikat. Jadi, pembuatannya bisa menggunakan surat girik ataupun akta jual beli.

"Ada banyak harapan dari pengusaha klinik kesehatan untuk mempermudah izin. Selama ini pemangku kepentingan memberikan izin klinik menggunakan bangunan sosial, padahal mereka adalah pelaku usaha," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0409 seconds (0.1#10.140)