Terbitkan Pergub Demo, Ahok Tak Paham Peran Kepala Daerah

Jum'at, 06 November 2015 - 19:06 WIB
Terbitkan Pergub Demo,...
Terbitkan Pergub Demo, Ahok Tak Paham Peran Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan tegas menolak Peraturan Gubernur (Pergub) No 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Pergub tersebut mencederai hak asasi warga negara untuk berekspresi di depan umum. Serta tidak tepat sasaran dan pengancam demokrasi, " kata pengacara publik dari LBH Jakarta Algifari dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Algifari menilai, dikeluarkannya pergub itu, membuat rakyat kecil semakin terhimpit dan tidak bebas jika ingin menyampaikan aspirasi kepada para pejabat.

Algifari mengungkapkan, dalam Pergub tersebut di BAB III Pasal 4 tentang lokasi dan waktu penyampaian pendapat menjelaskan adanya pembatasan tempat menyampaikan pendapat di muka umum. Empat lokasi yang diatur dalam Pergub tersebut yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas.

Selain itu pada Pasal 14 anggota TNI dilibatkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa dan berhak untuk menertibkan para demonstran. "Sebenarnya Pergub tersebut tidak perlu dibuat karena sudah ada UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum khususnya Pasal 2 ayat 1," ungkapnya.

Algifari menegaskan, Ahok mengeluarkan Pergub karena tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari Ibu Kota Negara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)