Agus Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan PNF

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 16:02 WIB
Agus Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan PNF
Agus Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan PNF
A A A
JAKARTA - Setelah mendapatkan bukti baru dalam kasus kematian Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng yang mayatnya dibuang dalam kardus, Polda Metro Jaya menetapkan Agus Dermawan (AD) alias Pea sebagai tersangka. Sebelumnya Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila.

"AD alias AP alias OM warga Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian pada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015). (Baca: Apakah si Pea Pelaku Pembunuh PNF?)

Menurutnya, Pea merupakan seorang tersangka yang telah melakukan pembunuhan terhadap Eneng yang mayatnya ditemukan pada Jumat, 2 Oktober 2015 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir pagar Jalan Tol Sedyatmo Jalan Sahabat RT 06/05, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

"AD merupakan tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan saudari PNF," pungkasnya.

Tito menambahkan, penetapan Pea sebagai tersangka itu berdasarkan lima alat bukti yang dimiliki oleh pihaknya. Setelah terjepit lima alat bukti itu, Pea pun akhirnya mengakuinya. "Setelah terjepit alat bukti. Dia lalu mengakuinya," tuturnya.

PILIHAN:


Kepergok, Begal Umbar Tembakan di Harapan Indah

Penasaran, Ayah PNF 'Panggil' Arwah Anaknya
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7081 seconds (0.1#10.140)