Ada Praktik Jual Beli Unit Rusunawa Angke?
A
A
A
JAKARTA - Praktik jual beli unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Angke, Tambora, Jakarta Barat, disinyalir masih terjadi. Penghuni rusun pun menduga ada keterlibatan oknum PNS dalam praktik jual beli tersebut.
Pada Jumat 25 September 2015 kemarin, KORAN SINDO menyambangi Rusun Angke yang memiliki tinggi 16 lantai itu. Sejumlah penghuni yang namanya meminta diinisialkan mengungkap adanya praktik jual beli unit di Rusunawa Angke.
Untuk memuluskan praktik haram itu, para mafia rusun didukung keterlibatan oknum PNS. Oknum ini mengkondisikan bagaimana seorang warga bisa mendapatkan rusun mulai dari pendaftaran, pengundian hingga mendapatkan kunci dan ATM Bank DKI sebagai tanda bukti sah kepemilikian unit rusun.
Salah satu warga A (45) tak menampik adanya praktik jual beli rusunawa yang di resmikan pada 24 Februari 2015 lalu. Isu tersebut pun sudah menjadi pembicaraan yang kerap disaksikan oleh sejumlah warga.
Ibu dua anak ini mengatakan, ada keterlibatan oknum PNS dalam jual beli rusun telah membuat praktik ini terbilang bersih dan cepat. Pasalnya, hanya dengan membayar uang tanda jadi sebesar Rp30 juta, maka satu unit rusun lama Tambora bisa didapat tanpa adanya proses mengantre.
"Dari pengundian sudah tidak transparan. Saya pernah ditawari, asalkan punya uang segitu, dapat jatah undian. Makanya, sekarang ini yang tinggal di rusun lama tambora itu kebanyakan malah orang luar," kata A kemarin.
Sedangkan, untuk rusun baru yang memiliki 16 lantai, A melanjutkan, para mafia mematoknya dengan harga Rp75 juta per unit lengkap dengan atribut seperti perpindahan KTP dan ATM Bank DKI.
"Di sini mah sudah banyak yang dijualin, cuma enggak ketahuan saja. Semua pembelinya terima bersih, sampai KTP kita juga disesuaikan sama unit kamar, diganti baru. Nanti mereka yang ngurusin dokumennya pakai orang dalam," tambah A.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun (UPTRS) Wilayah II DKI Nuri Sawitri menepis dugaan jual beli unit Rusunawa Tambora, Angke, Jakarta Barat yang mensinyalir keterlibatan pengelola. Nuri bahkan menuding balik, beredarnya isu praktik mafia di rusunawa semewah apartemen itu karena iri hati warga yang tidak mendapat jatah.
Menurut Nuri, sesuai aturan hukum dalam Surat Perjanjian (SP) penerimaan, sewa unit rusun itu sudah jelas. Penghuni yang menyewakan atau menjual kembali unit rusun akan diusir serta diproses hukum. Selain itu, kata Nuri, kesepakatan saat pengundian dan penandatangan SP juga sudah jelas, KTP penghuni disesuaikan dengan ATM Bank DKI sebagai kartu autodebet pembayaran sewa unit rusun.
"Saya pastikan, tidak ada itu jual beli rusun. Toh, yang menyebar isu itu kan warga di luar rusun, karena mereka iri tidak mendapat jatah," ungkapnya ketika dikonfirmasi.
Pada Jumat 25 September 2015 kemarin, KORAN SINDO menyambangi Rusun Angke yang memiliki tinggi 16 lantai itu. Sejumlah penghuni yang namanya meminta diinisialkan mengungkap adanya praktik jual beli unit di Rusunawa Angke.
Untuk memuluskan praktik haram itu, para mafia rusun didukung keterlibatan oknum PNS. Oknum ini mengkondisikan bagaimana seorang warga bisa mendapatkan rusun mulai dari pendaftaran, pengundian hingga mendapatkan kunci dan ATM Bank DKI sebagai tanda bukti sah kepemilikian unit rusun.
Salah satu warga A (45) tak menampik adanya praktik jual beli rusunawa yang di resmikan pada 24 Februari 2015 lalu. Isu tersebut pun sudah menjadi pembicaraan yang kerap disaksikan oleh sejumlah warga.
Ibu dua anak ini mengatakan, ada keterlibatan oknum PNS dalam jual beli rusun telah membuat praktik ini terbilang bersih dan cepat. Pasalnya, hanya dengan membayar uang tanda jadi sebesar Rp30 juta, maka satu unit rusun lama Tambora bisa didapat tanpa adanya proses mengantre.
"Dari pengundian sudah tidak transparan. Saya pernah ditawari, asalkan punya uang segitu, dapat jatah undian. Makanya, sekarang ini yang tinggal di rusun lama tambora itu kebanyakan malah orang luar," kata A kemarin.
Sedangkan, untuk rusun baru yang memiliki 16 lantai, A melanjutkan, para mafia mematoknya dengan harga Rp75 juta per unit lengkap dengan atribut seperti perpindahan KTP dan ATM Bank DKI.
"Di sini mah sudah banyak yang dijualin, cuma enggak ketahuan saja. Semua pembelinya terima bersih, sampai KTP kita juga disesuaikan sama unit kamar, diganti baru. Nanti mereka yang ngurusin dokumennya pakai orang dalam," tambah A.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun (UPTRS) Wilayah II DKI Nuri Sawitri menepis dugaan jual beli unit Rusunawa Tambora, Angke, Jakarta Barat yang mensinyalir keterlibatan pengelola. Nuri bahkan menuding balik, beredarnya isu praktik mafia di rusunawa semewah apartemen itu karena iri hati warga yang tidak mendapat jatah.
Menurut Nuri, sesuai aturan hukum dalam Surat Perjanjian (SP) penerimaan, sewa unit rusun itu sudah jelas. Penghuni yang menyewakan atau menjual kembali unit rusun akan diusir serta diproses hukum. Selain itu, kata Nuri, kesepakatan saat pengundian dan penandatangan SP juga sudah jelas, KTP penghuni disesuaikan dengan ATM Bank DKI sebagai kartu autodebet pembayaran sewa unit rusun.
"Saya pastikan, tidak ada itu jual beli rusun. Toh, yang menyebar isu itu kan warga di luar rusun, karena mereka iri tidak mendapat jatah," ungkapnya ketika dikonfirmasi.
(whb)