Ahok Klaim Sudah Pecat 120 PNS Nakal
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim telah memecat sebanyak 120 pegawai negeri sipil (PNS). Tidak hanya itu, sebanyak 2.500 PNS telah didemosi atau diturunkan dari jabatannya.
Ahok beralasan setidaknya pemecatan dilakukan karena PNS terbukti menerima suap dan jarang masuk kerja. Tak hanya itu, Ahok tengah memproses pemecatan 30 PNS lagi.
"Jadi kalau kamu nyolong sedikit saja di Jakarta saya pecat sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan. Rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp1,5 juta pun saya pecat jadi PNS," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Ahok melanjutkan, langkah ini dilakukannya mengacu pada Undang-Undang No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang dirinya buat ketika menjadi anggota Komisi II DPR.
"Jadi ini substansi dari undang-undang ASN. Ternyata yang paling efektif, sekarang adalah ketika Anda memecat, ganti yang baik," katanya.
Ahok beralasan setidaknya pemecatan dilakukan karena PNS terbukti menerima suap dan jarang masuk kerja. Tak hanya itu, Ahok tengah memproses pemecatan 30 PNS lagi.
"Jadi kalau kamu nyolong sedikit saja di Jakarta saya pecat sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan. Rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp1,5 juta pun saya pecat jadi PNS," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Ahok melanjutkan, langkah ini dilakukannya mengacu pada Undang-Undang No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang dirinya buat ketika menjadi anggota Komisi II DPR.
"Jadi ini substansi dari undang-undang ASN. Ternyata yang paling efektif, sekarang adalah ketika Anda memecat, ganti yang baik," katanya.
(whb)