Digandeng Airin, Benyamin Davnie Mundur dari PNS
A
A
A
TANGERANG - Calon Wakil Wali Kota Tangerang, Benyamin Davnie mengajukan pengunduran diri menjelang Pilkada Tangerang Selatan. Calon pendamping Airin Rachmi Diany ini khawatir jika tidak mundur dari PNS bisa didiskualifikasi KPU.
"Tepat pada tanggal 27 Juli lalu saat saya dan ibu Airin mendaftarkan diri ke KPUD Tangsel, itu sudah disertakan surat pengunduran diri saya," ungkap Benyamin di acara Sosialisasi Kampanye Pemilihan Kepala Daerah kepada para birokrasi di Tangsel di Gedung Graha Widya Bhakti Puspitek Setu Tangsel, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, pada tanggal 3 Agustus lalu juga dirinya sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Karena kepegawaian saya masih terdaftar sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Tangerang," terang Benyamin.
Kini Benyamin menyerahkan sepenuhnya proses mekanisme pemberhentian dirinya sebagai PNS dengan hak pensiun. "Yang pasti syarat dari KPU bahwa saya harus menyatakan berhenti dari PNS itu sudah saya laksanakan," kata Benyamin.
"Tepat pada tanggal 27 Juli lalu saat saya dan ibu Airin mendaftarkan diri ke KPUD Tangsel, itu sudah disertakan surat pengunduran diri saya," ungkap Benyamin di acara Sosialisasi Kampanye Pemilihan Kepala Daerah kepada para birokrasi di Tangsel di Gedung Graha Widya Bhakti Puspitek Setu Tangsel, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, pada tanggal 3 Agustus lalu juga dirinya sudah menyampaikan pengunduran dirinya ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Karena kepegawaian saya masih terdaftar sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Tangerang," terang Benyamin.
Kini Benyamin menyerahkan sepenuhnya proses mekanisme pemberhentian dirinya sebagai PNS dengan hak pensiun. "Yang pasti syarat dari KPU bahwa saya harus menyatakan berhenti dari PNS itu sudah saya laksanakan," kata Benyamin.
(ysw)