Pembahasan Pengajuan APBD DKI 2016 Deadlock

Senin, 10 Agustus 2015 - 00:30 WIB
Pembahasan Pengajuan...
Pembahasan Pengajuan APBD DKI 2016 Deadlock
A A A
JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 disinyalir kembali menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Pembahasan proses APBD antara DKI dengan DPRD mengalami kebuntuan.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan jika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 yang diajukan DKI senilai Rp73 triliun mengalami jalan buntu alias deadlock.

Menurutnya, KUA-PPAS 2016 yang diberikan DKI kepada Badan Anggaran DPRD tidak terinci dan berbentuk gelondongan. Kendati demikian, Pras akan terus berupaya agar kejadian pembahasan APBD DKI 2015 yang berujung pada Pergub lantaran konflik antara Pemprov DKI dengan DPRD tidak terulang kembali.

Salah satu upayanya, yakni pada Senin 10 Agutus 2015 besok, DPRD mengadakan rapat besar yang dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPRD DKI serta Pemprov DKI. "Kami akan dengarkan masukan-masukan dari Kemendagri terlebih dahulu. Kami tidak ingin kejadian pembahasan APBD 2015 terulang kembali yang akibatnya tidak ada pembangunan fisik saat ini," kata Prasetio Edi Marsudi, Minggu 9 Agustus 2015 kemarin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8413 seconds (0.1#10.140)