Haji Lulung Sebut Ahok Patut Jadi Tersangka Kasus UPS
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana mengungkapkan, dipanggilnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi di Bareskrim Mabesl Polri adalah menjadi awal dari ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.
"Mestinya Ahok jadi tersangka. Memang Ahok patut jadi tersangka menurut saya. Ahok itu tidak pernah memberantas korupsi karena korupsi ada ditubuhnya dia (Ahok)," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Menurut Lulung, sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, eksekutif adalah pengguna anggaran. Ahok dinilai tidak melakukan pemberantasan namun melakukan pembiaran.
"Mestinya pemberantasan itu diawali pencegahan. Kalau dia (Ahok) melakukan pemberantasan, dia harus mencegah dahulu. Kalau tidak mencegah, berarti dia melakukan pembiaran. Kalau gubernur waspada sebenarnya ini tidak mungkin terjadi. Kalau ini terjadi korupsi UPS berarti di sini ada pembiaran dari gubernur kepada kasus UPS hari ini," tutur politikus PPP itu.
Menurut Lulung, Pemprov DKI Jakarta sebagai pengguna anggaran, Ahok mempunyai tanggung jawab mengawasi setiap anak buahnya. Tanyakan kepada bawahannya, berapa harga satuan barang.
"Misal disetujui Rp5 miliar dan daftar harga kurang dari Rp5 miliar maka lelang dapat dilaksanakan dan ditanggungjawabkan, dan sisa dana masuk ke Silpa. Gubernur harus meminta harga satuan dari pabrik, kedua pabrik harus diverifikasi, kemudian ditinjau kantornya ada atau tidak, dan ditanya ke bank jaminan dananya ada atau tidak. Kalau sudah oke baru surat dikeluarkan dari gubernur," paparnya.
PILIHAN:
Besok, Ahok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS
"Mestinya Ahok jadi tersangka. Memang Ahok patut jadi tersangka menurut saya. Ahok itu tidak pernah memberantas korupsi karena korupsi ada ditubuhnya dia (Ahok)," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Menurut Lulung, sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, eksekutif adalah pengguna anggaran. Ahok dinilai tidak melakukan pemberantasan namun melakukan pembiaran.
"Mestinya pemberantasan itu diawali pencegahan. Kalau dia (Ahok) melakukan pemberantasan, dia harus mencegah dahulu. Kalau tidak mencegah, berarti dia melakukan pembiaran. Kalau gubernur waspada sebenarnya ini tidak mungkin terjadi. Kalau ini terjadi korupsi UPS berarti di sini ada pembiaran dari gubernur kepada kasus UPS hari ini," tutur politikus PPP itu.
Menurut Lulung, Pemprov DKI Jakarta sebagai pengguna anggaran, Ahok mempunyai tanggung jawab mengawasi setiap anak buahnya. Tanyakan kepada bawahannya, berapa harga satuan barang.
"Misal disetujui Rp5 miliar dan daftar harga kurang dari Rp5 miliar maka lelang dapat dilaksanakan dan ditanggungjawabkan, dan sisa dana masuk ke Silpa. Gubernur harus meminta harga satuan dari pabrik, kedua pabrik harus diverifikasi, kemudian ditinjau kantornya ada atau tidak, dan ditanya ke bank jaminan dananya ada atau tidak. Kalau sudah oke baru surat dikeluarkan dari gubernur," paparnya.
PILIHAN:
Besok, Ahok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS
(mhd)